Breaking News
Senin, 19 Desember 2016

Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional 2016

MAJALENGKA, HR – Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional 2016 (HAKI) 2016 diselenggarakan di halaman alun – alun Kab Majalengka, Jumat (9/12). Acara itu dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka M. Iwa Suwia Pribawa SH beserta seluruh pejabat Kejaksaan Negeri Majalengka, Wakil Bupati DR. H. Karna Sobahi M.MPd, Dandim 0617 Letkol Inf Rama Pratama MSi bersama utusan dari Lanud S Sukani, utusan Polres Majalengka, Ketua DPRD Kab Majalengka Tarsono D Mardiana S.Sos, Ketua Pengadilan Negeri Kab Majalengka Nendi Rusnendi SH, Sekda Majalengka Drs. Ahmad Sadikin M.M dan sejumlah organisasi perangkat daerah.

Kajari Majalengka M Iwa Suwia Pribawa SH menyampaikan bahwa pada tahun 2016 pemberantasan korupsi secara singkat untuk tingkat kejaksaan seluruh kejaksaan Indonesia sebanyak 1.451 perkara, penyidikan 1.392, perkara penuntutan sebanyak 2.066 perkara, eksekusi sebanyak 1.557, perkara penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 275.589.789.000. Namun tidak kalah pentingnya kejaksaan telah melakukan upaya-upaya pencegahan dengan Tim TP4 (Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan Pembangunan), artinya sejak anggaran itu direncanakan dan dilaksanakan, kejaksaan siap melakukan pendampingan. Hal tersebut lebih penting pencegahan daripada penindakan, karena penindakan tetap saja uang negara yang dirugikan tapi kejaksaan lebih penting melakukan pencegahan.

Selanjutnya Kajari menyampaikan dalam rangka Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI), kejaksaan juga melakukan penyuluhan – penyuluhan hukum ke tiap sekolah, ke desa-desa dalam rangka penerangan hukum pencegahan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka M Iwa Suwia Pribawa SH selanjutnya akan menempelkan stiker stiker ke mobil dinas dalam rangka untuk menggugah dalam mengingat untuk menghindari korupsi. lintong









Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.