Rumah Real Estate Dibangun Full Langgar GSJ dan KDB
JAKARTA, HR - Bangunan rumah tinggal tipe real estate di Jalan Puripermai I Blok W.1 No. 25, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakbar, dibangun full dengan melanggar Garis Sepadan Jalan (GSJ) dan Koefesien Dasar Bangunan (KDB).
Seksi Dinas Penataan Kota (DPK) Kecamatan Kembangan yang dipastikan mengetahui adanya kegiatan pembangunan rumah tinggal yg menyalahi ketentuan, terkesan tutup mata, bahkan membiarkan pekerjaan pembangunan real estate berjalan terus.
Bangunan yang mengantongi IMB No. 734/8.1.0/31.73.08.1006/-1.785.511/2015 tanggal 17 Desember 2015, dibangun dengan sengaja melanggar dari gambar yang telah disetujui arsitek, sebagai salah satu syarat untuk pengajuan IMB di PTSP.
Dengan adanya aksi pembiaran yang dilakukan DPK Kecamatan Kembangan, diduga kuat ada aksi pungli yang dilakukan oknum-oknum tertentu untuk 'mengamankan' bangunan real estate itu dari tindakan DPK Kecamatan Kembangan.
Inspektorat DKI Jakarta diharapkan jeli melihat 'kenakalan' oknum DPK Kecamatan Kembangan yang kerap memelihara bangunan bermasalah untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya. kornel
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.