BPKP Temukan Kebocoran Anggaran di Dishub Jatim: PPK Perhubungan Laut Layak Dipenjara?
SURABAYA, HR – Bocoran hasil audit BPKP terkait hasil pemeriksaan rutin keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang sempat dimuat di beberapa media online di Jawa Timur ternyata bukan isapan jempol belaka.
![]() |
Gedung Dishub Jatim
|
Dari bocoran yang beredar, diketahui penyelewengan maupun pemborosan keuangan negara yang terjadi pada Tahun Anggaran (TA) 2015 mencapai nilai yang sangat fantastis yakni sekitar Rp 265 M dari perkiraan awal Rp 450 M.
Kebocoran Rp 265 M tersebut terjadi di beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), diantaranya Bappeprov (Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi), Dinas Perhubungan, Balitbang (Badan Penelitian dan Pengembangan), Biro Ekonomi, Biro Administrasi Pembangunan, dan lain-lain.
Dari beberapa SKPD yang diuraikan diatas, HR mendapatkan bocoran salinan pemeriksaan yang dilaksanakan BPKP Wilayah Jatim di Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, dan diketahui ada kebocoran anggaran di Bidang Perhubungan Laut.
Berdasarkan uraian yang tertera di salinan pemeriksaan BPKP, diketahui besaran kebocoran keuangan negara senilai Rp. 1.407.853.950,60, terdapat pada 2 kegiatan proyek pembangunan, yakni Pembangunan Pelabuhan Laut Boom Kabupaten Banyuwangi dan Pembangunan Pelabuhan Laut Tanjung Tembaga (PLTT) Probolinggo.
Kebocoran anggaran yang terjadi di proyek PLTT yakni pada pekerjaan pemasangan paving block K500. Nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 7.042.757.124,- dan hasil pemeriksaan Rp. 6.864.957.278,40, sehingga kebocoran keuangan negara sebesar Rp. 177.799.845,60.
Sementara pada proyek Pembangunan Pelabuhan Laut Boom Banyuwangi, kebocoran keuangan negara senilai Rp. 1.230.054.105,- terjadi pada pengurangan volume item pekerjaan, diantaranya :
1. Pekerjaan Persiapan dan Demobilisasi, nilai kontrak Rp. 1.323.500.000,-, nilai pemeriksaan Rp. 1.123.500.000,-, selisih Rp. 200.000.000,-
2. Pengerukan dan Perataan Spoill Bank (Tempat Buangan), nilai kontrak Rp. 216.227.902,80, nilai pemeriksaan Rp. 190.947.647,22, selisih Rp. 25.280.255,58
3. Pekerjaan Breakwater Lama Item Dermaga Tangga Lantai Beton K350, nilai kontrak Rp. 969.157.850,-, nilai pemeriksaan Rp. 146.275.200,-, selisih Rp. 822.882.650,-
4. Pekerjaan Area Kantor Paving Block, nilai kontrak Rp. 2.070.310.595,10, nilai pemeriksaan Rp. 1.888.419.395,68, selisih Rp. 181.891.199,42
Apabila ditelaah lebih mendalam, sebenarnya kebocoran yang ditemukan BPKP wilayah Jatim pada Bidang Perhubungan Laut Dishub Jatim tidak akan terjadi apabila pengguna barang/jasa terutama PPK menjalankan fungsinya dengan benar sesuai Perpres 54 Tahun 2010, Perpres 70 Tahun 2010 Jo Perpres 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada pasal 6, dan Permendagri No.13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara Pasal 205, 210-2013 dan pasal 2016-2018.
Dari temuan yang telah diuraikan diatas, layak diduga kuat PPK Perhubungan Laut saat itu yang dijabat Dr. Nyono, ST, MT. dan sekarang mendapat promosi menjadi Kabid Perhubungan Laut & ASDP bermain mata/bersekongkol untuk “merampok” uang negara dengan cara meloloskan serah terima pekerjaan (PHO dan FHO). Karena salah satu syarat untuk menyiapkan dokumen Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) atas pengadaan barang & jasa untuk disampaikan ke Bendahara Pengeluaran yaitu dokumen berita acara serah terima barang & jasa yang didalamnya tercantum plus minus volume/item pekerjaan.
Dengan demikian, sesuai temuan BPKP yang sudah diuraikan diatas, hasil laporan PHO & FHO pada kedua paket pekerjaan yang menelan uang rakyat Rp100 M lebih tersebut sudah tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan layak dipertayakan keabsahannya, PPK juga diduga kuat telah melanggar pakta integritas serta adanya aroma permufakatan jahat.
Sampai berita ini naik cetak, Dr. Nyono, ST, MT. belum memberikan respon, padahal surat konfirmasi HR No.006/HR-Jatim/IV/2017 tertanggal 10 April sudah didisposisikan Kepala Dinas Perhubungan Dr. Wahid Wahyudi ke Nyono dengan No.Agenda 045191/113/17 tanggal 11 April. Pesan singkat yang dilayangkan HR juga tidak direspon sama sekali, bahkan No.WA wartawan HR diblokir Nyono.
Dengan dipublikasikannya kebocoran uang negara yang terjadi di Dinas Perhubungan Jatim dibawah kepemimpinan Wahid Wahyudi, diharapkan kiranya BPKP selaku auditor pemerintah maupun Polda Jatim dan Kejati Jatim bersedia merespon tulisan HR ini. ian
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.