Breaking News
Minggu, 24 September 2017

Bupati Diminta Tindak Tegas PT Kukdong Perdana Mulia

TANGERANG, HR - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar diminta tindak tegas PT Kukdong Perdana Mulia yang berlokasi di Jl Raya Serang Km 16,8 Cihideng, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pasalnya, perusahaan tersebut diatas diduga tidak memiliki izin Upaya Pengelolaan lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL – UPL).

PT Kukdong Perdana Mulia
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwasanya Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dengan nomor surat 060/350-DLHK yang menyebutkan bahwa PT Kukdong Perdana Mulia tidak terdaftar di registrasi database sebagai pemilik UKL-UPL.

Adapun UKL - UPL adalah upaya pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup.

UKL - UPL diperlukan untuk proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Dokumen UKL - UPL dibuat pada fase perencanaan Proyek sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan, UKL - UPL diwajibkan bagi pelaku usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan namun belum memiliki UKL - UPL.

Dengan tidak adanya UKL - UPL yang dimiliki PT Kukdong Perdana Mulia, kuat dugaan Izin yang dimiliki perusahaan yang mempekerjakan kurang lebih 150 orang karyawan ini tidak ada alias bodong. Karena dokumen tersebut merupakan kelengkapan yang harus dimiliki perusahaan untuk mengurus perizinan.

Ditempat terpisah, Fajar salah seorang bagian Informasi Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, mengatakan, bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin UKL UPL. "Kita sudah cek, bahwa PT Kukdong Perdana Mulia hanya ada izin prinsip (IP),” ujarnya kepada HR baru-baru ini.

Fajar menambahkan, IP itu baru merupakan rekomendasi untuk izin awal, izin pelaksanaan dan IMB, jadi kalau ada baru memiliki IP dan sudah beroperasi atau produksi, itu sudah merupakan pelanggaran, kita akan lakukan cek lokasi dan nanti kita akan rekomendasikan hasilnya ke instansi terkait yaitu bagian pengawasan bangunan, ujarnya.

Hotman Purba, merupakan bagian dari PT Kukdong Perdana Mulia yang dihubungi melalu telepon selulernya mengatakan, perusahaan tempatnya bekerja sudah memiliki izin. "Saya tidak bodoh, tidak mungkin saya mau bekerja di perusahaan yang tidak memiliki izin. Saya pastikan perusahaan tempat saya bekerja 100% sudah memiliki izin,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Hotman menambahkan, jangan izin orang kamu urusi, sedangkan mediamu sendiri tidak memiliki izin, ujarnya sembari menyebutkan nama seseorang yang mengatakan hal tersebut. hs










Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.