Memalukan! Sutiyoso Bangun Rumah "Kerjain" Kontraktor
JAKARTA, HR – Penipuan diduga dilakukan oleh kontraktor bernama Sandi Pardian kepada Markus Budiman Tolopan selaku subkontraktor saat membangun rumah mantan eks petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dan bekas Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso.
Menurut kuasa hukum korban, Berman Nainggolan SH MH, pada 12 April 2016 Sandi dan Markus telah menandatangani kontrak pekerjaan yang disebut Kontrak Museum Kalimanggis dengan nilai atau biaya pekerjaan Rp8.531.000.000.
"Bahwa pekerjaan Museum Kalimanggis tersebut adalah milik Bapak Sutiyoso yang beralamat di Jalan Kalimanggis Nomor 100 Cibubur, Jakarta Timur. Bahkan sebelum ditandatangani kontrak tersebut tanggal 12 April 2016, Markus Budiman Tolopan sudah terlebih dahulu melakukan pekerjaan yaitu tanggal 13 Februari 2016," ujar Berman kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2017).
Ia menjelaskan bahwa selama dalam pekerjaan pembangunan, Markus telah melakukan pekerjaan sesuai kontrak yang telah disepakati.
Lalu dikarenakan hubungan keduanya cukup dekat, pihak Sandi kembali menawarkan kerjasama pembangunan rumah tinggal di Jalan Ki Mangun Sarkoro Nomor 17, Menteng, Jakarta Pusat. Berman mengklaim rumah itu untuk pria bernama Dimas Remi yang disebut sebagai menantu Sutiyoso.
"Karena selama ini dan sudah saling percaya, Markus Budiman Tolopan telah memulai melakukan pekerjaan proyek rumah tersebut walaupun belum dituangkan dalam surat perjanjian kontrak kerja. Namun telah disepakati nilai biaya pekerjaan sebesar Rp7.384.000.000. Dan dalam pekerjaan tersebut saudara Markus Budiman Tolopan telah melakukan pekerjaan sesuai dengan yang dimintakan oleh Sandi Pardian," papar Berman.
Seiring berjalannya proyek, Markus mengajukan penagihan pembayaran proyek pertama dan kedua kepada Sandi. "Namun hal yang tidak diduga bahwa penagihan terhadap kedua proyek tersebut tidak dibayarkan oleh Sandi Pardian. Markus Budiman Tolopan telah berupaya melakukan penagihan beberapa kali tetapi diabaikan," kata Berman.
Berman mengatakan bahwa dirinya beserta Partners AISHIN Law Firm telah melakukan upaya hukum untuk membantu Markus Budiman, yaitu telah melayangkan beberapa kali somasi dan juga melakukan pertemuan-pertemuan dengan pihak Sandi.
Di dalam pertemuan tersebut Sandi Pardian mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pembayaran. Sehingga pada 2 Juni 2017 terjadi kesepakatan bahwa Sandi akan melakukan pembayaran sebesar Rp700 juta yang akan direalisasikan pada 08 Juni 2017, sekaligus pembayaran proyek pertama yang belum juga dibayarkan sekira Rp 1,2 miliar.
"Namun sampai hari ini, Sandi Pardian tidak melakukan pembayaran yang disepakatinya. Kurang lebih satu tahun Markus Budiman selaku klien kami, selalu ditagih oleh rentenir karena terpaksa meminjam uang untuk biaya proyek pembangunan rumah tersebut. Klien kami merasa tertipu," ungkap Berman.
Tak cuma itu, ia juga mengklaim bahwa kliennya, Markus, merasa khawatir dan takut setiap kali melakukan penagihan. Sebab pemilik rumah merupakan pejabat di negeri ini. Ia juga berharap agar kliennya mendapatkan keadlian nantinya.
"Intinya saat ini bahwa klien kami saudara Markus Budiman meminta Keadilan karena dia merasa ditipu," tukasnya.
Terkait hal itu, Jumat (22/9), Sutiyoso ketika dikonfirmasi HR melalui SMS dan WA, tidak menjawab. rcv/nel
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.