Puluhan Karyawan PT FBP Datangi Dewan Lapor Gaji Tak Dibayar Tiga Bulan Dan Sering Terlambat
KAPUAS HULU, HR - Puluhan karyawan PT FBP mendatangi dewan untuk melaporkan bahwa selama ini gaji karyawan belum dibayar selama tiga bulan.
Karyawan FBP saat di terima DPRD Kabupaten. |
Kehadiran mereka disambut baik oleh Ketua DPRD Rajuliansyah SPd, Wakil Ketua DPRD Robertus SH, dan Ketua Komisi B, Budiarjo SH. Kehadiran para audiensi di terima di ruangan pertemuan Komisi, (6/9/2017).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Rajuliansya, mengatakan, bahwa kehadirannya hanya membuka acara pertemuan, setelah selesai nanti maka untuk memimpin pertemuan diserahkan kepada Ketua Komisi B dan anggotanya, karena Ketua dan Anggota DPRD punya agenda lain yang harus diselesaikan hari ini juga.
Dalam pertemuan tersebut perwakilan karyawan, Rusmi SHut, mengatakan, bahwa selaku Pimpinan manajemen yang terdiri dari 6 cabang yang berlokasi di 11 kecamatan, sampai saat ini tidak ada perhatian terhadap karyawan tetap di perusahaan FBP Group.
"Dengan akumulasi permasalah tersebut itulah kami datang ke dewan untuk melaporkan sekaligus memohon bantuan, karena tidak ada lagi tempat mengadu selain dewan yang sudah kami pilih sebagai perwakilan, untuk menyambung aspirasi seperti yang terjadi pada saat ini," ujar Rusmi.
Selain itu, Rusmin mengharapkan bahwa lewat tangan-tangan perwakilan rakyat inilah bisa membantu nasib mereka yang selama ini telah ditelantarkan oleh investor perusahaan sawit yang tidak manusiawi memikirkan nafkah karyawan, yang punya tanggung jawab terhadap istri dan anak, yang tentunya punya pengeluaran tiap bulan, baik untuk pendidikan anak, juga keperluan lain yang semuanya tergantung terhadap gaji.
Dan apabila tidak dibayar tiap bulan, tentunya bapak dewan sendirilah yang tau andai kata posisi Pak Dewan di posisi kami. Apa yang akan bapak lakukan," tutur Rusmi.
Terakhir, Rusmi meminta agar pihak dewan bisa secepatnya berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah maupun pihak perusahaan, agar bisa menindak lanjuti apa yang menjadi tuntutan karyawan FBP.
"Kalaupun kami ini masih dipekerjakan tolonglah diperhatikan gaji kami setiap bulannya lancar. Dan kalaupun kami ini tidak lagi dipungsikan oleh Perusahaan FBP Group, maka kewajiban perusahaan yang sudah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan yaitu uang pesangon harus dibayar," tegas Rusmi.
Menanggapi itu, anggota DPRD dari Komisi B, Budiarjo, STp, mengatakan, bahwa seluruh anggota dewan Kapuas Hulu selama ini yang namanya urusan perusahaan, atau investor biasanya hanya menerima keluhan saja dari masyarakat, tetapi kalau urusan masuknya investor, atau perkembangan tidak pernah dilaporkan oleh Pemda.
Namun dia berjanji dalam waktu singkat akan segera berkoordinasi kepada pemda (Bupati), mempertanyakan apa yang menjadi keluhan karyawan, untuk bisa disikapi, sekaligus mempertanyakan status dan kedudukan aktivitas perusahaan. Namun karyawan juga harus bersabar, karena itu harus berproses sesuai aturannya. mulyadi
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.