Sengketa Warisan Ragga Muncul Kembali ke Ranah Hukum
GOWA, HR - Pusaran tanah warisan Ragga muncul kembali ke ranah hukum. Setelah pembebasan lahan bendungan Karalloe di Desa Taring Kec Biringbulu dan di Desa Garing Kec Tompobulu Kabupaten Gowa kembali dipermasalahkan oleh 2 kubu ahli waris, Roto bin Ragga vs Kado bin Ragga.
Paletteri (39), pemegang kuasa dari 8 orang ahli waris Roto bin Ragga telah dilaporkan oleh Ta'le bin Kado, ahli waris dari Kado bin Ragga.
Pada tahun 2016 Paletteri dikuasakan untuk menerima uang pembebasan lahan seluas 16,43 Ha, sebesar Rp 3,8 milyar, yang saat ini terlapor oleh Ta'le bin Kado atas dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Ketetapan Ipeda tahun 1980 persil 6 DII luas 16,43 Ha atas nama Roto bin Ragga.
Paletteri mengatakan, "saya juga merasa heran karena pembayaran lahan ini atas putusan Pengadilan Negeri Sunguminasa, dan sudah lama dieksekusi sejak tahun 1984 dan dibayarkan pada tahun 2016. Nanti kita lihat di pengadilan, kebenaran pasti terungkap. Dan saya juga sudah melapor balik di Polres Gowa."
Kasi Intel Kajari Sungguminasa, Arif Suhartono SH, saay ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (26/10), menjelaskan, "kasus ini sudah tahap 2, dan ditangani oleh pihak Kajati, jadi kita masih kordinasi dengan pihak Kajati. Tersangkanya sudah ditahan, ada 3 orang inisial Pa, Sah dan Hn." kartia
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.