Breaking News
Kamis, 30 November 2017

Bupati Buka Sosialisasi Kebijakan E-KTP Kapuas Hulu

KAPUAS HULU, HR - Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir SH, membuka acara sosialisasi kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diselenggaran oleh Dinas Catatan Sipil di ruangan Pemkab Kapuas Hulu, (30/11/17).

Peserta ikut sosialisasi
Acara tersebut diikuti kurang lebih 150 orang yang terdiri dari berbagai instansi dan diwakili seluruh Camat, Kasi, staf, para Pastor, Pendeta, KUA, dan Kepala Puskesmas di lingkungan kecamatan di Kapuas Hulu.

Hadir juga beberapa SKPD dari Dukcapil, Usmandi SE MM PMD, Alpiansyah SE MSi, Kepala Dinas Kesehatan Horison Ajroi MKes, dan Kepala Kementerian Agama, H Muhammad Kusyairi SAg.

Dalam penyampaiannya, Kepala Dukcapil Kapuas Hulu, Usmandi SE MM, terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini dengan tujuan untuk mempercepat capaian perekaman e-KTP dan akte kelahiran untuk mengakuratkan dan memvalidasi data e-KTP sesuai jenjang sampai pada tingkat kecamatan atau desa.

Sementara itu Bupati Kapuas Hulu AM Nasir SH, saat memberikan sambutannya mengatakan bahwa KTP merupakan alat indentitas kita yang sangat vital diperlukan, dari kita lahir diperlukan KTP, untuk mengurus akte, sudah dewasa mau kawin di perlukan KTP, mau kaya juga perlu KTP, dan mau susah pun perlu KTP untuk berobat.

Makanya yang urusan KTP bukan saja urusan pemerintah saja, tetapi urusan kita sendiri, makanya kita harus aktif melakukan perekaman, baik untuk kita, keluarga maupun orang lain.

Dan hal ini juga harus sejalan baik dari pemerintah pusat, propinsi, kabupaten, dan kecamatan, sampai ke desa, dan itu menjadi tanggung jawab kita bersama.

Diharapkan seluruh instansi yang terkait bisa berperan aktif dalam menyukseskan, sehingga cakupan yang ingin dicapai baik KTP, maupun akte bisa berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita. mul






Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.