Breaking News
Kamis, 23 November 2017

Polres Melawi Amankan Pengedar Narkoba dan Barang Bukti

MELAWI, HR - Rabu (22/11/2017), Sat Narkoba Res Melawi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkoba di Desa Batu Buil. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB, anggota Sat Narkoba melakukan pengintaian di sekitar daerah tersebut.

Tersangka Riyanto
Dan pada pukul 13.30 WIB, Sat Narkoba diback up Polsek Belimbing menuju warung butet, milik terduga. Sampai di warung yang dicurigai, polisi langsung mengamankan terduga dan langsung melakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita satu paket yang diduga shabu, yang ditemukan di saku sebelah kanan di dalam bungkus rokok sampoerna dilapisi tisu warna putih.

Kemudian, polisi berhasil menemukan satu paket kecil yang diduga shabu ditemukan di dalam kamar, satu paket kecil yang diduga shabu ditemukan di depan pintu kamar, dua paket kecil yang diduga shabu ditemukan di belakang rumah tepatnya di lantai tempat cuci piring, enam paket kecil yang diduga shabu ditemukan berserakan di tanah belakang rumah, satu buah alat timbang warna hitam Merk CHQ 2 ditemukan di atas tanah belakang rumah, dua buah pipet warna putih yang diruncingkan ujungnya, satu buah pipet warna hijau yang diruncingkan ujungnya, satu unit HP Merk Nokia model : RM-1190, satu buah tutup botol warna biru yang terpasang dua pipet warna putih, satu bungkus rokok sampoerna, dua lembar tissue warna putih.

Pelaku yang diketahui bernama Riyanto alias Yanto selanjutnya digelandang Polres Melawi guna penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti sabu sabu dan inek/ekstasi
"Pengaku tersangka Riyanto alias Yanto dapat barang dari IN/Gwn. Tapi sementara kita belum dapat BB dari tersangka IN/Gwn. Tapi hasil tes urine IN/Gwn positif,” ujar anggota Sat Narkoba Melawi, Beno.

Pelaku ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB di Batu Buil belakang pabrik kelapa sawit, Kecamatan Belimbing Hilir/Pemuar Kab Melawi. Pelaku dijerat Pasal 114 (1) dan 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. abd








Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.