Breaking News
Senin, 27 November 2017

Segel Damkar Berumur Hampir 2 Tahun Menempel di Apartemen Puri Kemayoran

JAKARTA, HR – Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Prov DKI Jakarta serta Dinas Pemadam Kebakaran diminta untuk mengkaji ulang bangunan Apartemen Puri Kemayoran yang diduga tidak mengantongi SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

Bagian bersama di Apartemen Puri Kemayoran yang tidak dilengkapi pemadam kebakaran.
Pasalnya, di dalam bangunan Apartemen Puri Kemayoran, ditemukan segel merah dari Dinas Pemadam Kebakaran Prov DKI Jakarta. Tidak diketahui pasti sudah berapa lama keberadaan segel tersebut, namun yang pasti keberadaan segel itu merupakan warning kepada para penghuni akan ancaman bahaya kebakaran di Apartemen Puri Kemayoran. Namun, menurut informasi yang diterima HR, segel damkar tersebut disebut-sebut telah berumur hampir dua tahun menempel di gedung tersebut.

Menyikapi itu, HR telah berusaha konfirmasi kepada Pengurus Penghuni Rumah Susun Apartemen Puri Kemayoran yang diketuai Subrata dan Wakil Ketua Dharmansyah. Namun sampai saat ini, HR belum berhasil mendapat komentar dari kedua pengurus PPPRS tersebut.

Kabid Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta yang membidangi PPPRS, Meli, saat dikonfirmasi HR, Jumat (24/11), menjelaskan bahwa PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran telah mendapat pengesahan sebagai badan hukum dengan SK Gubernur Nomor 3951/2001 tgl 14 Desember 2001.

Namun, Meli tidak menjelaskan apakah PPPRS Puri Kemayoran dalam pengelolaannya menunjuk perorangan atau badan usaha (pasal 57 ayat 2 dan pasal 58 dan pasal 75 ayat 4 UU Rusun).

Sekretaris PPPRS, Faisal, saat bertemu HR di lobi apartemen, Rabu (24/11) sore, mengatakan bahwa dirinya belum bisa menjawab hal itu, karena harus berkoordinasi kepada Ketua PPPRS.

Tidak adanya pembenahan untuk keselamatan penghuni, dapat berpotensi upaya hukum yang dilakukan penghuni kepada pengurus PPPRS. Dalam hal ini, pengurus PPPRS dapat dipidanakan akibat kelalaian dan tidak ada niatan untuk memperbaiki sarana dan prasarana gedung, khususnya pada bagian bersama. kornel/didit






Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.