Breaking News
Kamis, 14 Desember 2017

Polsek Tanah Pinoh Kota Baru Tangkap Lima Orang Tersangka Pesta Shabu

MELAWI, HR - Minggu (9/12), Kapolsek Tanah Pinoh/Kota Baru Kabupaten Melawi, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pesta narkoba jenis shabu-shabu di Desa Batu Begigi Kecamatan Tanah Pinoh. dan sekitar pukul 14.00 WIB, Kapolsek Ipda Pol Siswiyono serta anggota melakukan pengintaian di sekitar TKP.

Setengah jam usai pengintaian, polisi berhasil mengamankan lima tersangka. Saat penangkapan, satu dari kelima tersangka berhasil melarikan diri, namun kembali berhasil diamanakan. Kini, kelima tersangka mendekam di Polsek Tanah Pinoh/Kota Baru.

Kelima tersangka itu diketahui bernama Abang Hamka bin Matni (alm) warga Dusun Tanjung Pasir Desa Suka Maju Kec Tanah Pinoh Kab Melawi, Dadang Hadiana bin Dian warga Dusun Panura Desa Batu Begigi Kec Tanah Pinoh Kab Melawi, Syaiful Bahri bin Basri, warga Dusun Tanjung Pasir Desa Suka Maju Kec Tanah Pinoh Kab Melawi, Agus Sapuandi bin M Sakti, warga Dusun Hilir Kota Desa Suka Maju Kec Tanah Pinoh Kab Melawi, dan Lukas alias Asin anak dari Marthin (alm), warga Dusun Trigala 1 Desa Suka Maju Kec Tanah Pinoh Kab Melawi.

"Tersangka serta barang bukti berupa satu paket diduga shabu-shabu dan satu bungkus diduga juga bekas bungkus shabu-shabu serta satu bong, dua bungkus rokok dan satu pisau stainless, uang Rp 500 ribu, kita amankan di Polsek Tanah Pinoh Kota Baru, sekarang sudah kita serahkan ke Polres Melawi guna penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, para tersangka dijerat pasal 113 ayat (1) "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Pasal 114 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar. abd






Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.