Breaking News
Kamis, 18 Januari 2018

DPK Apdesi Tarogong Kaler Dikukuhkan

GARUT, HR - DPC Apdesi (Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Garut melantik dan kukuhkan kepengurusan DPK Apdesi Kec Tarogong Kaler Kab Garut, Rabu (17/01), di aula kantor Desa Rancabango Jalan Rancabango Garut, Jawa Barat.

Sesuai dengan Surat Keputusan No: SKEP-08/DPC APDESI-GARUT/I/2018, ditetapkan/dikukuhkan H. Gunardi yang merupakan Kepala Desa Rancabango menjadi Ketua DPK Apdesi Kec Tarogong Kaler Kab Garut, Nuroni Saefolloh Kepala Desa Tanjung Kamuning sebagai Wakil Ketua, H Emay Sumarna Kepala Desa Sukawangi sebagai Sekretaris, dan Uus Sudahman Kepala Desa Langensari sebagai Bendahara.

Dalam acara tersebut turut hadir Ketua DPC Apdesi Kab Garut, Dede Kusdinar didampingi Sekretaris Apdesi H Imat, Kapolsek Tarogong Kaler Kaler Iptu Tito Bintoro, Camat Kecamatan Tarogong Kaler Saefurohman, Danramil Kec Tarogong Kaler yang diwakili oleh Pelda Dudun, dan para pengurus Apdesi Kec Tarogong Kaler Kab Garut.

Dalam sambutannya, H Gunardi, mengatakan, ini merupakan beban amanah yang sangat berat akan tetapi apabila dikerjakan secara bersama, Insya Allah akan ringan.

"Kita akan jalani amanah ini dengan rasa penuh tanggung jawab sesuai dengan tupoksi kita sebagai kepala desa," ujar Gunardi.

Dalam mengemban amanah ini, kata Gunardi, harus diterima dengan penuh ikhlas dan kesadaran karena kita ada untuk masyarakat dan menjadikan suri tauladan bagi masyarakat umum.

"Saya akan mengumrohkan warga Desa Rancabango Kec Tarogong Kaler Kab Garut yang taat pajak dengan cara mengundi sebanyak 2 orang pada waktu dekat ini, dimana sumber anggaran dananya yang jelas, tegas H Gunardi, bukan bersumber dari ADD maupun DD.

Ketua DPC Apdesi Kabupaten Garut Dede Kusdinar, mengucapkan selamat kepada para pengurus DPK Kec Tarogong Kaler Kabupaten Garut periode 2018-2023 yang telah resmi dilantik serta dikukuhkan, Rabu (17/01).

"Tolong jalin/jaga sinergitas antara para pengurus dari mulai Kepala Desa dengan aparatur staf desa di tingkat masing-masing. Kepala Desa dan aparaturnya, dilarang menjadi pengurus organisasi partai politik karena melanggar Undang-undang yang berlaku, di tahun politik sekarang ini, aparatur desa tetap solid dan bersatu dalam menyikapi berbagai permasalahan di daerah masing-masing,” ujarnya. denz







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.