Kapolda Sulsel Terima Apel Malam
SULSEL, HR - Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Umar Septono SH MH menerima apel malam, Selasa (16/01/2018), sekitar pukul 20.10 WITA, berlangsung di fly over Makassar Prov Sulsel.
Kegiatan ini sekaligus makan malam bersama personil Patmor Dit Sabhara Polda Sulsel, patmor Sat Sabhara Polrestabes Makassar dan patmor Sat Sabhara Polres Pelabuhan Makassar. Giat Apel malam serta makan bersama turut dihadiri oleh Wadir Sabhara Polda Sulsel, Waka Polrestabes Makassar, Kapolres Pelabuhan Makassar, dan para Perwira Dit Sabhara Polda Sulsel.
Kapolda Sulsel di apel malam mengatakan, "Kewajiban kita mengendalikan kamtibmas di masyarakat. Yang pertama kita harus lakukan adalah memetakan daerah yang rawan konflik dan mana daerah atau tempat yang cukup dengan giat patroli."
"Sabhara mengemban fungsi preemtif dan refresif, namun mari kita mengedepankan fungsi preemtif dengan mengedepankan pencegahan agar kita mampu melayani masyarakat dengan baik. Kedepankan tugas pencegahan, karena apabila terjadi konflik akan lebih sulit apalagi dalam pilkada kedepan."
"Kehadiran saya untuk memberikan apresiasi dan empati kepada rekan-rekan karena telah menjaga situasi kamtibmas dengan sangat luar biasa. Tugas yang diemban jangan setengah-setengah dan jangan pula mengharap pujian dari pimpinan, namun bekerjalah sesuai dengan hati dan keiklasan dengan mengharapkan ridho dari Allah Subuhanawataala. Jangan sia-siakan kepercayaan masyarakat yang telah ada dan buktikan bahwa kita mampu menjaga kepercayaan rakyat kepada polri," pesan Umar.
"Mari kita tingkatkan kinerja, apalagi dalam pilkada ini, sejak awal bila ada masalah mari kita mediasi agar tidak berkembamg lebih lanjut. Layani masyarakat dengan sopan, sabar dan rendah hati, maka kita akan diterima oleh lingkungan dan masyarakat," imbuh Kapolda Sulsel.
Sekira pukul 21.00 Wita, giat apel malam serta makan bersama selesai dalam keadaan aman dan terkendali. kartia
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.