SIDANG 22 KG SABU JAKSA HADIRKAN SAKSI POLISI
JAKARTA, HR – Jaksa Fitri Nely menghadirkan saksi Rio Aditya, polisi penangkap empat orang bandar narkoba sabu Perumahan Citra Garden dengan barang bukti 22 Kg di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (26/3) kemarin.
Kesaksian polisi itu untuk tiga terdakwa yaitu Thian Hong, Hendrik Kho, dan Ong Bean An yang dipimpin ketua majelis hakim Bambang Sasmito.
Menurut polisi itu bahwa para terdakwa sebelumnya sudah diintai karena dicurigai membuat sabu. Para terdakwa ditangkap karena dengan kepemilikan pabrik pembuatan shabu di wilayah Perumahan Citra Garden 5 Blok D4 nomor 28, Pegadungan, Kailderes, Jakarta Barat yang ditemukan barang bukti sebanyak 22 kilogram yang siap edar.
Saat digerebek tanggal 14 Oktober diamankan tersangka bernama Thian Hong dan Hendrik Kho warga Indonesia keturunan Tionghoa. Dari rumah itu ada dua orang yang sedang menjaga barang bukti narkotika jenis shabu.
Thian Hong melakukan proses produksi narkotika jenis shabu bersama Ong Bean An yang diketahui warga negara Malaysia. Ong Ben An tinggal di kamar 10L2 Apartemen Teluk Intan.
Dari lokasi yang sama juga berhasil amankan Tjhia Sing Jang, pelaku ini tinggal di kamar 8C Apartemen Teluk Intan. Sementara terdakwa Tjhia Sing Jang disidangkan oleh jaksa yang lain. ■ jt
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.