ALFAMART TAK PUNYA IJIN KABAG PEREKONOMIAN JAKUT TUTUP MATA
Salah satu Alfamart yang diduga tak memiliki ijin.
|
JAKARTA, HR - Pada tahun 2011 lalu, Pemprov DKI sudah melakukan verifikasi minimarket. Hasilnya, terdapat 1.868 minimarket tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Sebanyak 1.443 diantaranya tidak memiliki izin penyelenggaraan usaha perpasaran swasta.
Sebanyak 53 minimarket yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002. Bahkan telah ditutup. Dari 53 minimarket yang ditutup, 37 diantaranya juga tidak memiliki izin penyelenggaraan.
Salah satunya Alfamart di Jalan M Sa’ari, kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakut diduga tak mengantongi ijin. Diduga ijin mendirikian bangunan (IMB)-nya adalah rumah tinggal.
Saat ingin dikonfirmasi mengenai keberadaan Alfamart tersebut, Kabag Perekonomian Jakut Danang Wijanarka belum bisa ditemui. “Sedang ada rapat,“ ungkap sekretaris Kabag Perokonomian, Rabu (25/3/15).
Menurut Itno Bakoro, pengamat kebijakan publik mengenai Alfamart tersebut menjelaskan, bahwa sudah dijelaskan walau Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 115/2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta telah dicabut dan diterbitkannya Ingub Nomor 7/2012 tentang Pencabutan Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta, tidak berarti minimarket bisa dibangun seenaknya.
Pengawasan terhadap perizinan pembangunan minimarket tetap harus mengacu pada Perda No 2/2002 tentang Perpasaran Swasta dan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 1988 tentang Ketertiban Umum. Hal itu agar pertumbuhan minimarket di Jakarta bisa tetap diawasi secara ketat khususnya di Jakarta Utara.
Masih menurut Itno, jika saat membangun IMB nya rumah tinggal tidak bisa dibuat tempat usaha, apalagi kalau tahu-tahu jadi Alfamart sudah dapat dipastikan tidak punya ijin usaha,“ tuturnya di Jakut, Jum’at (27/3/15). ■ ed
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.