Jum'at 14 Maret 2025
Breaking News
Senin, 29 Februari 2016

PDAM Tirta Nusa Natuna Jual Air Ilegal, Suparman Kebakaran Jenggot

NATUNA, HR - Lebih dari 11 tahun sudah PDAM Tirta Nusa Natuna beroperasi untuk memenuhi ketersediaan air bersih di kota ranai dan sekitarnya. Bukan berarti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ini lantas menyediakan air yang tak layak untuk diminum.

Suparman
Masih kekurangan alat penyaring air (IPA) , menjadi alasan mengapa air yang disalurkan ke masyarakat belum layak untuk diminum dan keruh jika hujan.

Hendro selaku Kabag Umum PDAM Tirta Nusa Natuna menjelaskan hingga saat ini untuk membangun sarana dan prasarana, PDAM Tirta Nusa Natuna masih bergantung bantuan dari pemerintah daerah. Lalu kemana keuntungan atau laba PDAM selama ini ?, “PDAM Natuna belum pernah mengalami laba, alias rugi terus menerus,”akunya kepada HR, pada 23 November 2015 lalu di kantornya.

Ironis memang, meski demikian, PDAM tetap mengais rezeki dengan menjual air ke masyarakat, walaupun air yang dijual tersebut merupakan air “ilegal” dari wilayah hutan lindung dan hutan produksi.

Dikatakan ilegal, karena dokumen perizinan pengelolaan air dan pembangunan bak penampung air milik PDAM Tirta Nusa di dua kawasan hutan tersebut belum dimiliki. Bagi PDAM hal ini tidak menjadi masalah, karena sudah 11 tahun “tetap aman” dari mata aparat keamanan.

Tri Susilo Hadhi sebagai Kabid Kehutanan Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Natuna mengingatkan, bahwa untuk memanfaatkan jasa lingkungan yang berada di dalam kawasan hutan lindung dan produksi diperlukan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL), dan Izin Usaha Pemanfaaan Kawasan (IUPK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP) nomor 3 tahun 2008 dan PP nomor 6 tahun 2007.

Tri Susilo yang ditemui HR pada 29 desember 2015 lalu, berbagi cerita saat dirinya berurusan dengan PDAM, yang mana saat itu Dinas Kehutanan menyurati PDAM Tirta Nusa terkait bangunan penampung air dan pemanfaatan air di kawasan hutan harus memiliki ijin pinjam pakai agar tidak terkena unsur pidana. Surat itu ditembuskan ke Bupati dan Kapolres Natuna.

Namun, balasan yang diterima Tri Susilo bukanlah ucapan terimakasih karena telah mengingatkan, melainkan dirinya dimarah-marahi oleh Plt Dirut PDAM Tirta Nusa Natuna, Suparman, yang kebakaran jenggot karena borok perusahaannya dibuka ke Polisi.

Jelas sudah PDAM Tirta Nusa Natuna selama 11 tahun telah melanggar Peraturan Pemerintah dan juga Undang-Undang(UU) Kehutanan.

Tidak hanya sampai disitu pelanggaran yang dilakukan PDAM Tirta Nusa. Kabid Tata Lingkungan dan Amdal BLH Natuna, Trisnan Saputra, mengungkapkan PDAM Natuna belum melengkapi dokumen izin lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta UKL-UPL.

“Mereka sudah kita surati sekali. Nanti jika sudah 3 kali tidak ada tanggapan, maka aktifitas mereka yang berada di kawasan hutan bisa ditutup, karena sebenarnya mereka sudah melanggar hukum juga, kena pidana nanti,”sebutnya.

Pada (29/12/2015) lalu, HR konfirmasi ke Plt Dirut PDAM, Suparman. Menanyakan kinerja PDAM menjadi sorotan lantaran selalu rugi. Suparman menjawab enteng, bahwa dirinya baru menjabat setahun lalu, bahkan ia mengklaim dalam masa kepemimpinannya PDAM Tirta Nusa Natuna tidak “penyakitan” lagi. Tunggu, banyak penyimpangan PDAM Natuna pada edisi selanjutnya. alfian


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.