Breaking News
Selasa, 31 Maret 2015

KEJARI BENGKULU TAMBAH 7 TERSANGKA DANA BANSOS

Kejaksaan Negri Bengkulu
BENGKULU, HR - Sejak kehadiran Kepala Kejaksaan Negri Kota Bengkulu Wito SH, M Hum, banyak pejabat dan pns jadi tersangka korupsi dimana selama ini mereka bebas bergentanyangan hingga Bengkulu menyandang gelar kota terkorup urutan ketiga se Indonesia. Rupanya tuhan telah menunjukkan jalan lewat sosok Wito sebagai Kajari Kota Bengkulu untuk membasmi virus yang menggrogoti uang negara selama ini.

Masyarakat Kota Bengkulu ikut bangga memiliki pejabat penegak hukum yang tegas, berani seperti pak Wito. Secara mengejutkan dan mengemparkan ia pun mengumumkan 7 tersangka baru kasus dana Bansos tahun 2012 dan tahun 2013. Sebelumnya dalam kasus tersebut telah ditetapkan 8 tersangka dan Kejari telah melakukan penahanan.

Kendati penetapan 7 tersangka baru ini, sudah sejak dua pekan terakhir, namun pengumuman resmi dari Kejari baru-baru ini, terhadap mereka ketujuh tersangka belum dilakukan penahanan. Meski begeitu banyak pihak terkejut apalagi diumumkanya bertepatan dengan momen peringatan HUT Kota Bengkulu ke-296, seolah kado pahit.

Ketujuh tersangka tersebut adalah Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE, Wakil Walikota, Patriana Sosialinda, mantan Walikota Bengkulu (2007–2012), H. Ahmad Kanedi, SH, MH, mantan Ketua DPRD Kota Bengkulu (2009–2014), Sawaludin Simbolon, dua mantan Wakil Ketua DPRD masing-masing Irman Sawiran dan Sandi Bernando serta Direktur PD RAN, Diansyah Putra.

Adapun 8 tersangka yang telah dilakukan penahanan yakni, Yadi Mantan Sekda Kota, Suryawan Halusi Kabag Kesra, Almizan Mantan Kabag Kesra, Syaferi Syarif Mantan Kepala DPPKA, Novriana Mantan Bendahara, Satria Budi Staf Pemkot, Adrianto Himawan Staf Pemkot, Edo Saputra PNS Pemkot.

Kejelasan tujuh tersangka baru kasus dana Bansos ini diterangkan oleh Kajari dalam ekpose yang dihadiri lengkap seluruh jajaran Kejari kota Bengkulu. Wito mengatakan, ketujuh tersangka memiliki peran masing-masing hingga ditetapkan sebagai tersangka, namun dia enggan merinci mendetail apa saja peran ketujuh tersangka itu, dengan alasan sudah masuk ke materi penyidikan. Dalam kasus ini seluruh tersangka berjumlah 15 orang.

Sebelumnya Kejari Bengkulu mengusut dugaan penyalahgunaan dana bansos Pemkot Bengkulu dengan total Rp 11,4 miliar. Rinciannya, tahun 2012 sebesar Rp 8,2 miliar dan tahun 2013 sebesar Rp 3,2 miliar. Diduga pemberian dana bansos tidak sesuai ketentuan bahkan berdasarkan kwitansi bukti penerimaan, ada uang bansos sebesar Rp 200 juta dinikmati oleh seorang penerima.  jlg


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.