Mega Proyek Rp 61,8 Miliar jadi Ajang Kongkalikong Rekanan, Pokja dan Dinas PUPR Kota Bekasi?
BEKASI, HR – Tindak lanjut pemberitaan HR dan harapanrakyatonline.com sebelumnya, pada paket Pelebaran Jalan Pasar Rebo-Komsen Jatiasih (Bantuan DKI) yang bersumber APBD tahun 2017 yang diduga sarat kepentingan dan terindikasi KKN.
Precast (U.100 x 100 dengan U.100 x 150) dipasang bersama satu titik atau satu bagian pada saluran.
|
Paket mega proyek senilai Rp 61.845.000.000 dengan penawaran tinggi sekitar 97,8 persen dari nilai HPS Rp 63.237.939.000 yang dimenangkan rekanan binaan, disinyalir selalu menjadi ladang penyubur oknum kontraktor nakal.
Bahkan paket tersebut ada dugaan kongkalingkong antara dinas terkait dan panitia lelang untuk memenangkan satu perusahaan tertentum, sehingga menyebabkan pelaksanaan fisiknya dikerjakan asal-asalan dan bahkan pengamanan alat pelindung seperti K3 tidak dipakai, dan hal ini mengakibatkan adanya pekerja menjadi korbannya.
Pekerja galian saluran tewas tertimpa alat berat milik perusahaan pada Rabu ( 6/9/2017) pada proyek yang dikerjakan PT Lagoa Nusantara (LN) dengan Nomor SPMK: 602.1/199/SPMK.15.23/DINAS PUPR.1, dimana kejadian tersebut, saat menjelang siang, secara tiba-tiba alat berat yang mengangkat U-Ditch dengan kapasitas ratusan kilogram itu, putus dan menimpa tubuh korban yang sedang melakukan penggalian saluran.
Korban larikan ke RS Kartika Husada Jatiasih (persis di depan lokasi proyek-red), namun menurut pengelola rumah sakit, “korban sudah tidak bernyawa saat dibawa ke rumah sakit”.
Pekerja proyek hingga kini tidak memakai pengaman atau pelindung K3 (kesehatan, keselamatan kerja), apalagi saat aktivitas malam juga tidak ada pengawasan.
Dan sesuai pantauan HR dan harapanrakyatonline.com, termasuk juga pertanyaan HR kepada Satker Dinas PUPR Kota Bekasi, yakni adanya pekerjaan untuk pemasangan saluran, yakni salah satu item adanya perbedaan ukuran bahan precast dengan U 100 x 100 cm dengan U.100 x 150 cm yang dipasang satu bagian sehingga tidak merata pemasangan precast letter U tersebut, dan selain itu dikerjakan asal-asalan yang diduga tidak sesuai RAB.
“Dikerjakan asal jadi dan tidak memperhatikan aspek teknis sehingga hasilnya cacat mutu, buruk dan cepat rusak, sistem pengawasan tidak berfungsi. kontraktor pelaksana tidak memperhatikan keselamatan pekerja dan juga pekerjaannya asal-asalan,” ujar warga.
Warga setempat menjelaskan, sering memperhatikan saat kerja pengecoran dengan asal-asalan yang tidak sesuai RAB, salah satunya pekerjaan menggunakan b-nol. “Pondasi bawah yang menggunakan b-nol hanya beberapa meter saja,” ujarnya.
Jawaban Dinas PUPR Tidak Utama
HR telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi yang disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi, Tri Adhiyanto Tjahyono, dengan Nomor: 60 /HR/IX/2017, tanggal 11 September 2017.
Namun, setelah dimuat HR dan harapanrakyatonline.com pada edisi 574, hingga jawaban dari Dinas PUPR Kota Bekasi, tertanggal 22 September 2017 dengan Nomor 485/ 1554/DINAS pupr-1 yang disampaikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dukumen Dinas PUPR Kota Bekasi, Arief Maulana, namun isi jawaban yang dipertanyakan oleh HR tidak yang paling utama.
Arief Maulana hanya menjawab, “adanya terkait kegiatan penataan pedestrian dan pembangunan saluran Jalan A. Yani tahun 2016 yang dimaksud HR, sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak dan perubahannya.” Sayangnya, Arief tidak melampirkan apakah sudah sesuai kontrak atau PHO proyek tahun 2016 itu?
Namun demikian yang dipertanyakan HR bukan yang spesifik proyek tahun 2016, melainkan proses lelang tahun anggaran 2017 yakni paket Pelebaran Jalan Pasar Rebo-Komsen Jatiasih (Bantuan DKI) yang diumumkan di LPSE Kota Bekasi, yang mana pemenangnya PT Lagoa Nusantara dengan penawaran harga Rp 61.845.000.000 atau 97,8 persen dari nilai Harga Perkiraan Harga Rp 63.237.939.000.
Penawaran LN Mencurigakan
Paket Pelebaran Jalan Pasar Rebo-Komsen Jatiasih yang diumumkan di LPSE Kota Bekasi dimulai tahapan lelang yakni pengumuman pascakualifikasi tanggal 28 April 2017 – 5 Mei 2017 dan seterusnya, tanggal pembuktian kualifikasi 30 Mei 2017 sampai tanggal kontrak tanggal 9 – 13 Juni 2017 (lelang sudah selesai ), PT Lagoa Nusantara (PT LN) adalah urutan keempat dari lima peserta yang memasukkan penawaran harga, sehingga penawarannya termasuk penawaran tinggi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Bahkan, selisih antara penawaran terendah dengan penawaran pemenang mencapai Rp 5,61 miliar.
Anehnya, salah satu peserta penawar terendah digugurkan oleh panitia/pokja, namun tidak dijelaskann alasan digugurkan. Padahal, pengumuman pemenang itu resmi yang memuat sekurang-kurangnya hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi untuk seluruh peserta yang dievaluasi dilengkapi dengan penejelasan untuk setiap penawaran yang dinyatakan gugur dari subtansi yang dievaluasi (alasan gugur administrasi/teknis/harga, kualikasi). Artinya, pokja harus menjelaskan alasan penggugurannya.
Ada dugaan bahwa beberapa peserta menjadi pendamping PT LN, dan ada satu peserta yang dikalahkan serta tidak melakukan sanggahan diduga ada konspirasi agar PT LN dapat melaju mulus.
KD Tidak Mencukupi
Sesuai syarat yang diminta ULP Pokja Dinas PUPR Kota Bekasi untuk Sertifikat Badan Usah (SBU) ada dua yakni Subbidang/Subklasifikasi: SI001 - Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya, dan S1003 - Jasa Pelaksanaan Konstruksi Jalan Raya (kecuali jalan layang), Jalan Rel Kereta Api dan Landas Pacu Bandara.
Namun, berdasarkan data detail yang diperoleh HR dari Lembaga Pengembagan Jasa Konstruksi (LPJK-NET), dan yang tertayang SBU PT LN untuk kedua Subbidang : S1001 dan S1003 tidak mencukupi Kemampuan Dasar (KD).
Kemampuan Dasar sesuai tayang di LPJK NET, yakni untuk kode S1001 hanya senilai Rp 10.945.000.000 untuk 3PNt yang diambil pengalaman tahun 2014 pada paket Sodetan Saluran dari Perumahan Prima Bintara Pasar Bintara BKT Senilai Rp 3.566.580.000 yang memberi tugas Dinas Marga dan Tata Air Kota Bekasi dengan Kontrak : 602.1/11-DISBIMARTA/SP/III-9/X/2014.
Sedangkan untuk kode S1003 juga hanya senilai Rp 18.295.000.000/3PNt yang diambil pengalaman paket Pembangunan Jalan Bagusan Kalilamong Tahap IV senilai Rp 5.961.516.000 yang memberi tugas Dinas PU Kabupaten Mojokerto dengan kontrak 602/6252/416-110/2014.
Maka, kedua subbidang S1004 (Jembatan) dan S1003 (Jalan) itu jelas kurang atau seharusnya sekurang-kurangnya sama dengan nilai paket yang dilelang pada Pelebaran Jalan Pasar Rebo-Komsen Jatiasih (Bantuan DKI) dengan senilai Rp 63.237.939.000.
Kalau pun kemampuan dasar (KD) milik pemenang PT LN ada yang lebih besar, atau mendekati nilai paket senilai Rp 63 miliar, tentu oleh pemiliki badan usaha sudah pasti mencantumkan atau tayang di LPJKNET, namun hal ini tidak ada karena baru diurus. Itu pengurusan berdasarkan tanggal cetak SBU, tertanggal 30 Mei 2017, jadi intinya tidak ada kemampuan dasar yang setara Rp 63 miliar.
SBU Tidak Berlaku
Pada saat tender tahap pembuktian, PT LN seharusnya gugur karena SBU yang digunakan tidak berlaku. Pada saat itu, SBU LN sedang proses pengurusan, 30 Mei 2017.
Dan bila SBU untuk kedua Subbidang/Subklasifikasi S1004 dan S1003 baru cetak SBU-nya, lalu untuk proses lelang paket tersebut diduga menggunakan SBU lama, yang jelas tidak berlaku pada saat tahapan pembuktian kualifikasi. Padahal oleh pokja/panitia, meminta syarat SBU yang berlaku. Ada dugaan, panitia tidak melakukan pembuktian kualifikasi sehingga meloloskan PT LN.
Dan yang tayang SBU subbidang baru cetak itu, pengalaman sejenis untuk KD tidak detail yang dikerjakan PT LN tahun 2016 diperoleh dari Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi (kini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) pada paket penataan pedestrian dan pembangunan saluran Jalan A. Yani tahun 2016 senilai Rp 25.340.000.000, dan bila dikalikan (215/198x 3NPt) mencapai Rp 82,5 miliar. Masalahnya, bahwa paket tahun 2016 itu apakah ada PHO atau berita acara serah terima kontrak?
Bila ada serah terima kontrak untuk KD senilai Rp 82,5 miliar, sudah pasti oleh direksi PT LN mencantumkan agar tayang di LPJK NET yang baru saja cetak SBU tertanggal 30 Mei 2017.
Arief Maulana selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen, menjelaskan sudah sesuai kontrak dan perubahannya. Namun, Arief tidak menjelaskan kapan tanggal berita acara serah terima kontrak, atau PHO dan diduga paket tahun 2016 itu masih dikerjakan oleh kontraktornya. Bahkan menurut sumber HR bahwa proyek tahun 2016 itu ternyata bermasalah.
Kualifikasi M2, Menang di Kualifikasi B
PT LN juga diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi badan usaha. Di LPJKNET, PT LN tercatat badan usaha menengah berkualifikasi M2, yang seharusnya mengerjakan proyek senilai Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar. Sedangkan paket Pelebaran Jalan Pasar Rebo-Komsen Jatiasih senilai HPS Rp 63.237.939.000, diperuntukan badan usaha besar yakni kualifikasi B1 atau B2.
Hal itu merupakan amanah dari Peraturan Menteri (Permen) PUPR No.19/PRT/M/2014 tentang perubahaan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
Dan juga Peraturan Menteri PUPR No. 31/PRT/M/2015 pasal 6d (5 dan 6) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi yang berlaku kepada seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah/kota itu, yakni paket pekerjaan konstruksi dengan nilai Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah yang memenuhi syarat kemampuan dasar, serta di ayat 6 disebutkan didalam dokumen pengadaan pemilihan harus dituangkan/dicantumkan kualifikasinya, yang artinya dicantumkan kualifikasi M1 atau M2, dan soal di pengumuman lelang hanya Non Kecil disebutkan tak soal. tim
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.