Pengusaha Perkosa Istri Orang Lain, Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara
JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Malini Sianturi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan tuntutan 10 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Engdra yang didakwa melanggar Pasal 285 KUHP.
Terdakwa Engdra |
Tuntutan itu dibacakan dihadapan Ketua Mejelis Hakim Ramses Pasaribu, Rabu (4/5/16) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Terdakwa Engdra yang disidangkan dalam sidang tertutup untuk umum itu telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana perkosaan terhadap “Indah” nama samaran, di salah satu hotel di kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara.
Ketika diperiksa sebagai terdakwa, Malini mengatakan, terdakwa membantah melakukan perkosaan. “Meskipun dalam pemeriksaan terdakwa, terdakwa Engdra mengatakan perbuatan itu dilakukan suka sama suka tetapi kita sudah mendengar keterangan sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan saksi korban yang telah diperiksa di muka persidangan, kita yakin bahwa perbuatan itu dilakukan secara paksa,” ucapnya.
Terdakwa Engdra seorang pengusaha konveksi telah melakukan persetubuhan dengan cara paksa terhadap Indah yang sudah bersuami dan saat itu dia sedang hamil tiga bulan. Engdra dengan berpura-pura baik mau mengantarkan Indah ke loket bus yang menuju kampungnya Cianjur, Jawa Barat dengan mobil pribadi miliknya. Ternyata Indah bukannya diantar ke lobet bus yang menuju ke rumahnya tetapi dibawa ke Hotel di Kawasan Wisata Ancol, Jakarta Utara.
Setibanya di kamar hotel, Indah mulai curiga. Karena dia dibawa menuju kamar yang sudah disiapkan. Dalam keraguannya Indah berpura-pura masuk ke kamar mandi. Setelah keluar dari kamar mandi dia lebih kaget lagi melihat Engdra sudah dalam keadaan telanjang bulat di tempat tidur. Setelah itu Engdra langsung merangkul Indah dan menariknya ke tempat tidur.
Orangtua Indah (ayahnya) bekerja sama dengan Engdra dalam hal penyediaan tenaga kerja diperusahaan konveksi produk Jaket yang berada dibilangan Cempaka Putih, Kemayoran, Jakarta Pusat milik Engdra.
Karena ayah Indah saat itu sedang sakit maka Indahlah yang mengantarkan tenaga kerja tersebut. Selesai menyerahkan tenaga kerja tersebut Indah pamit pulang ke kampungnya Cianjur, Jawa Barat. Itulah saatnya Engdra memanfaatkan peluang menawarkan jasanya untuk mengantar ke terminal bus, tetapi Indah bukannya diantar ke terminal bus malah ke hotel. tom
laki laki bejat pantas dijatuhi lebih berat lagi oleh majelis, biar orang lain kapok berbuat asusila. bagaiman kalau hal itu terjadi kepada sanak keluargany?
BalasHapusIya bang thomsom di monitor dan di punlikasikan aja jika hakim memberikan putusan yg ringan berarti ada suap di ya h dilakukan
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBenar itu, karena korban bukan ibu saja dalam kasus ini tapi bayi yang ada di kandungannya. Laki" begini udah diluar batas kelakuaan melebihi dari pemerkosa biasa
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKapan ya ada berita hasil putusan sidang karena per tanggal 19 Mei 2016 keputusan atas kasus ini audah final
BalasHapusKapan ya ada berita putusan pengadilan resmi
BalasHapus