Dindikbud Kota Tangerang Luncurkan Jurnal
TANGERANG, HR – Memperingati Perayaan Hari Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang meluncurkan Jurnal agar guru dapat menjadi wadah karya tulis bagi guru.
Kadin Dikbud Kota Tangerang Ahmad Lutfi beserta Kabid Dikmen Dindikbud Ahmad Amarullah |
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Drs H Ahmad Lutfi, bahwa adanya jurnal ini diharapkan akan meningkatkan kompetensi guru untuk bisa menulis. Selain itu, jurnal tersebut juga bisa dijadikan acuan untuk kenaikan pangkat dan golongan guru itu sendiri.
“Jurnal yang berbentuk buku tersebut secara resmi sudah mendapatkan persetujuan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI),” ungkap Ahmad Lutfi, Minggu (1/5/2016).
“Saat ini di provinsi Banten baru kita (kota Tangerang-red) yang memiliki jurnal ini, dengan peluncuran jurnal tersebut mampu menjadi media komunikasi yang efektif bagi masyarakat, pemerintah dan dunia pendidikan. Jurnal tersebut juga membuka peluang bagi para guru untuk mengirimkan tulisannya yang tentunya dengan kriteria standar yang sudah ditentukan. Guru yang menulis dikirim saja nanti ada tim yang menyeleksi tulisannya,” pungkas Lutfi.
Sementara, Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dindikbud Kota Tangerang H Jamaludin MPd mengatakan, jurnal tersebut bisa menjadi jembatan bagi guru untuk meningkatkan status pangkat dan golongannya.
“Kalau guru yang kurang baik dalam arti jarang menulis, jarang mengikuti workshop ya mungkin bisa lima tahun untuk kenaikan pangkat dan golongannya. Beda dengan tahun lalu sebelum ASN ini ada mungkin bisa dua tahun paling lama tiga tahun, tapi sekarang guru yang baik saja bisa empat tahun dengan karya tulisnya tersebut,” kata Kabid.
Pihaknya berharap, dengan diluncurkannya jurnal tersebut diharapkan pendidikan khususnya di Kota Tangerang semakin meningkat baik dalam akedemik maupun non akademik dan diharapkan para guru dapat meningkatkan kinerjanya. andre e
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.