Breaking News
Senin, 20 April 2015

Ancaman Hukuman Lebih Tinggi Dituntut Ringan

BEKASI, HR - Di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi diduga disparitas tuntutan hukum terhadap para terdakwa tindak pidana pasal 365 (2) KUHP dituntut lebih ringan dibanding dengan ancaman hukuman pasal 362 KUHP.

Padahal ancaman hukum untuk tindak pidana pasal 365 (2) KUHP adalah 9 tahun penjara. Sementara ancaman hukuman untuk tindak pidana pasal 362 KUHP adalah 5 tahun penjara.

Kenyatan itu kerap dipertontonkan di wilayah penegakan hukum Bekasi. Tanpa ada perhatian dan tindakan serius dari aparat terkait.
Terbukti pada persidangan 16/04/2015, para terdakwa Anggi dan Nur Fikri masing- masing dituntut selama 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. JPU Tutur Sagala menjerat para terdakwa dalam pasal 365 (2) KUHP. Perkara itu diperiksa dan diali oleh Ketua majelis Hakim Halimah Pontoh.

Para terdakwa divonis masing-masing selama 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dalam pasal yang sama. Barang bukti sepeda motor dikembalikan kepada saksi korban Manurung. Para terdakwa diduga kuat mendapat perlakuan khusus.

Sebab pada persidangan lain 12/03, terdakwa Dedy Siswanto dituntut selama 1 tahun 2 bulan penjara. JPU Rama menjerat terdakwa dalam tindak pidana pasal 362 KUHP. Ketua Majelis Hakim Ucu Simatupang memvonis terdakwa selama 10 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Barang bukti pakain dikembalikan kepada pemilik.

Sementara, pada persidangan 10/03, para terdakwa Deni Saputra dkk (2 orang) dituntut masing–masing selama 2 tahun penjara dikurangi
selama para terdakwa ditahan. JPU Susi dari Kejari Kota Bekasi menjerat terdakwa dalam tindak pidana pasal 365 (2) KUHP. Ketua Majelis Hakim Ida Ayu memvonis terdakwa selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.

Pada persidangan (13/04), terdakwa Purwa Wisnu dituntut selam 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. JPU Susi menjerat terdakwa tindak pidana pencurian dalam keluarga. Perkara itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu dan memvonis terdakwa selama 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Barang bukti mobil dikembalikan kepada pemilik/saksi korban. ■ med


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.