Breaking News
Rabu, 15 April 2015

Ditetapkan Jadi Tersangka, Alex Usman dan Zaenal Tidak Dibui

JAKARTA, HR - Tersangka korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), DKI Jakarta anggaran tahun 2014. Zaenal Soleman dan Alex Usman. Yang telah ditetapkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri. Hingga kini masih dapat menghirup udara bebas.

"Yang bersangkutan, Alex Usman dan Zaenal Soleman sudah dilakukan pemeriksaan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto kepada wartawan, Rabu (15/4).

Masih menurut Agus Rianto, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka. penyidik belum melakukan penahanan terhadap keduanya. "Tapi kedua tersangka tidak dilakukan penahanan," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan UPS, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman dan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, Zaenal Soleman.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyegel salah satu rumah Alex Usman dengan diberi garis police line di Jalan Duri Raya, tepat di depan Multiplus dan tidak jauh dari kelurahan Duri Kepa, Jakbar. Sedangkan rumah Alex Usman yang lainnya tidak di-police line.

Rumah yang kini di police line sempat digunakan Rina Aditya Sartika, putri Alex Usman, saat kampanye pemilu legislatif. Di rumah itu juga, Rina mengumpulkan ratusan relawan yang akan memantau perhitungan suara di setiap TPS di Dapil 10 Jakbar. ■ kornel


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.