Lelang di BWS Sumatera VI Jambi Minta Diusut, KD Pemenang Tidak Mencukupi?
JAKARTA, HR – Pelaksanaan tender di Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi yang dibiayai APBN Kementerian PUPR untuk proyek multiyear 2015-2016 diduga tidak transparan dan dimenangkan rekanan tertentu yang juga diduga bermasalah.
Berdasarkan data website Kementerian PUPR, hal itu terjadi pada paket Jaringan Irigasi DI Limun Singkut Kab Sarolangun (MYC) dengan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp 80.000.000.000, yang dimenangkan oleh PT Ashfri Putralora (JO)-PT Gentraco Laksono dengan nilai penawaran Rp 71.000.000.000 atau 88,75 persen, dengan nomor kontrak: HK.02.03/PJPA-JBI/C.2/06/2015 tanggal 30 September 2015, masa kerja 450 hari kerja.
Dimana saat hasil evaluasi penawaran oleh Satker/Pokja, diindikasikan proses tersebut tidak transparan atau menutup-nutupi memberikan informasi dihasil evaluasi teknis pada pengumuman pemenang, sehingga telah terjadi penyimpangan prosedur, yakni dengan sengaja tidak mencantumkan asalan gugur penawaran peserta.
Demikian juga di pengumuman pemenang yang disampaikan kepada peserta melalui di website sebagaimana tercantum dalam LDP dan papan pengumuman resmi, bahwa Pokja ULP hanya menyampaikan “Tidak Lulus” di dalam kolom keterangan (hasil evaluasi) kepada peserta.
Juga berdasarkan data dari LPJK NET, bahwa Kemampuan Dasar (KD)/S1001 pada perusahaan (PT Ashfri Putralora) diduga tidak memenuhi sebagaimana ketentuan pada Dokumen Pengadaan dan Perpres No 54/2010 dan perubahan Perpres No 70/2012 dan Perpres No 4/2015, dan disebutkan nilai pengalaman tertinggi pada sub klasifikasi pekerjaan yang sejenis atau kompleksitas yang setara dalam 10 tahun terakhir perusahaan tersebut diatas yakni : Pengalaman kontrak terakhir paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Wawatobi Phase-2 dengan nomor kontrak KU: KU.08.08/SNVT PPSDA.S-IV/IR/320/2010 Tanggal 01 Nopember 2010 dengan nilai Rp 18.102.000.000, (seharusnya tidak mencukupi KD=3NPt atau setara Rp 54,3 miliar), atau sekurang - kurangnya mendekati nilai HPS paket ini yakni Rp 80 miliar.
Pemenang PT Ashfri Putralora (JO)-PT Gentraco Laksono merupakan penawar ketujuh terendah dari delapan peserta yang memasukan harga, sehingga dinilai termasuk penawar tinggi dan tidak menyelamatkan keuangan negara, karena masih ada enam peserta yang menawar terendah dan layak sebagai pemenang.
Bahkan salah satu peserta penawar terendah dari PT Waskita senilai Rp 64.078.000.000 atau selisih dari penawar pemenang senilai Rp6,9 miliar, mempertanyakan mengapa penawaran terendah dikalahkan?
Proyek Multi Years Contrak (MYC) yang dimenangkan perusahaan berasal dari Palembang itu diduga bermasalah, karena pimpinan atau Direktur Utama dan salah satu alat personil inti (tenaga ahli) sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Kepri di Batam, terkait kasus proyek Kebun Raya Batam dan Pemanfaatan RKH tahun anggaran 2014, dan sampai saat ini masih proses hukum.
Memang, proyek di Batam memakai pinjam bendera, namun yang mengerjakan adalah pemilik PT Ashfri Putralra, dan perusahaan pinjam bendera itu hanya sebagai menumpang pencairan dana dari pembangunan proyek di Batam, sebut Kejaksaan Kepri yang sudah dimuat diberbagai media massa.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mempertanyakan dengan mengajukan surat konfirmasi bernomor: 005/HR/II/2016 tanggal 1 Februri 2016, akan tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi, maupun yang mewakilinya yakni Kasatker, PPK atau Pokja.
Ketua LSM Lapan (Lembaga Pemantau Aparatur Negara), Gintar Hasugian menilai, bahwa tender di BWS Jambi itu patut dicurigai, selain pemenangnya urutan keenam terendah dari delapan yang memasukkan penawaran, juga Kemampuan Dasar (KD) diragukan pada pekerjaan sejenis.
“Ya, diminta diusut selain Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR sebagai pengawasan internal turun ke lokasi proyek, juga aparat terkait menginvestigasi pada paket tahun jamak ini,” sarannya. tim/k
tender saja bermasalah apa lagi fisiknya.....nanti.? pasti bakal lebih parah lagi..seperti pekerjaan yang ada dikerinci. Proyek Multi Year beberapa tahun yang lalu...bangunan saluran, mengunankan karet sendal Jepit, bukan Karet PC water Stop..
BalasHapus