PT Laris Trio Bersaudara Rekanan Binaan, Dilindungi Kapusbin KPK PU?
JAKARTA, HR – Pelelangan proyek yang bersumber APBN 2015 dilingkungan Pusat Pembinaan Kompetensi dan Pelatihan Konstruksi (Pusbin KPK), Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, pada paket Pembangunan gedung workshop Makasar, diduga sarat kepentingan untuk memenangkan atau menggolkan rekanan binaan. Dugaan kuat, lelang yang dimenangkan oleh rekanan tertentu itu dari awal sudah diarahkan dan ini merupakan bukan rahasian umum lagi.
Berdasarkan informasi dari website Kementerian PUPR, dimana paket tersebut dimenangkan oleh PT Laris Trio Bersaudara dengan penawaran Rp18.084.000.000 dari nilai HPS Rp19.652.547.000, dan nomor kontrak tercatat : 01/Kontak/PPK/6/Kt/2015 tanggal 20 Mei 2015. Perusahaan ini tercatat berdomisili di Jl Dewi Sartika No 4G Lantai 3 Cililitan–Kramat Jati dan NPWP: 018817825005000.
PT Laris Trio Bersaudara berhasil mengalahkan lima peserta, dan hanya empat perusahaan yang memasukkan penawaran harga. Namun dicurigai, tiga peserta diantaranya termasuk perusahaan pemenang yang diduga masih “satu kelompok atau satu orang yang membawa perusahaan untuk ikut tender pada paket tersebut”.
Berdasarkan website/eproc Kementerian PUPR, diketahui bahwa Pokja diduga tidak mengevaluasi administrasi peserta ketiga perusahaan tersebut yakni PT LTB, PT BGD, dan PT RPA. Pokja mengevaluasi hanya berdasarkan data yang diambil oleh Pokja dari Pusat Data Kementerian PU. Hal ini diketahui karena saat evaluasi tercantum keterangan, “Cek Pus Data”.
Dalam hal ini, penyedia hanya meng-upload dokumen administrasi teknis (2 file). Artinya, pokja atau panitia hanya bekerja berdasarkan mengecekan data dari Pus Data. Padahal, data perusahaan dari Pus Data, termasuk perusahaan pemenang, kemungkingan besar sudah berubah karena pindah domisili dan perubahan nomor NPWP.
Begitu pula, Pokja mengumumkan paket ini dengan mencantumkan persyaratan hingga tiga subbidang yakni klasifikasi Bangunan Gedung dengan Subklasifikasi Kode BG003 (Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri), BG004 (Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial), dan BG005 (Jasa pelaksana konstruksi). Namun, sesuai data di lpjk.net bahwa pemenang (PT Laris Trio Bersaudara) tidak memiliki subklasifikasi kode BG003 dan BG005. Pemenang tender itu hanya mengantongi subklasifikasi kode BG004, dan itu pun tidak memiliki nilai kemampuan dasar (KD) atau nilainya Nol.
Masih data lpjk.net, dimana pemenang (PT Laris Trio Bersaudara) berdomisili di Rukan Kirana Cawang Blok A No.7 Lt 1 Jl DI Panjaitan Kav 48 Rt 008/02 Jakarta Timur dengan NPWP : 01.881.782.5002.000, sementara didalam dokumen pengadaan pada paket ini domisili dan NPWP pemenang berada di Jl Dewi Sartika No.4 G Lantai 3 Cililitan – Kramat Jati dengan NPWP : 01.881 782 5005 000, jadi sudah ada perubahan baik alamat maupun nomor NPWP.
Kapusbin KPK Menjawab
Menjawab konfirmasi dan klarifikasi dari Surat Kabar Harapan Rakyat Nomor: 045/HR/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015, Kepala/Direktur Pusat Pembinaan Kompetensi dan Pelatihan Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi, Kementerian PU dan Pera RI, DR Ir Masrianto, MT memberikan jawaban tertulis melalui surat nomor: KU.01.12-Kt/161 tanggal 29 Juli 2015.
Dalam suratnya, Masrianto menjelaskan, “pada dasarnya Pokja bekerja sesuai dengan ketentuan Perpres No 70/2012 pasal 6 butir e, sehingga tidak ada nuansa bahwa Pokja melakukan pengaturan lelang.
Masrianto menambahkan bahwa Pokja sudah melakukan evaluasi dokumen penawaran peserta lelang, dan hal ini telah dijelaskan pihaknya di website kementerian PUPR di menu eproc, dapat terlihat penetapan pemenang lelang, dimana terdapat peserta yang gugur dengan alasan (hal ini menandakan pokja melakukan evaluasi). Begitu pula dalam proses lelang pembukaan dokumen pengadaan yang disaksikan peserta, dalam pembukaan penawaran terdapat tiga penyedia yang filenya tidak bisa pokja melihat, tetapi peserta memberikan bukti bahwa mereka telah mengupload dokumen dengan bukti upload dari penyedia jasa, sehingga pokja meminta klarifikasi kepada Pusdata Kementerian, kemudian dijawab bahwa file tersebut sudah terupload dan kemudian pokja membuka dan ternyata file tersebut ada.
Kemudian, dalam evaluasi baik administrasi maupun teknis oleh Pokja sudah sesuai prosedur terhadap empat peserta yang memasukan harga, yakni PT Biotek Graha Duta, PT Riyah Permata Anugrah, PT Laris Trio Bersaudara (pemenang) dan PT Latanindo Graha Persada dan perusahaan PT Latanindo tidak lulus administrasi karena jaminan penawaran tertulis angka Rp 250.000.000 namun tertulis dengan huruf dua ratus puluh ribu rupiah.
Pokja telah melakukan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi terhadap isian kualifikasi terhadap peserta (PT Laris Trio Bersaudara), “bahwa data terbaru domisili kantor adalah di Jl Dewi Sartika No.4G lantai 3 Cililitan–Kramat Jati, dan ini tidak melanggar Perpres No.54/2010 dan perubahannya. Hal ini didalam berita acara klarifikasi PT Laris Trio Bersaudara menyatakan bahwa adanya perubahan saat pendirian perusahaan dari KPP Cililitan ke KPP Jatinegara. Dan alamat terakhir sesuai dengan dokumen penawaran.”
Begitu pula sesuai dokumen pelelangan dalam Bab V LDK Butir B.4 yang berbunyi : usaha menengah yang memiliki pengalaman pekerjaan pada subbidang/subklasifikasi yang sejenis/sesuai (yaitu salah satu dari subklasifikasi Bangunan Gedung dan Industri)/BG004 (Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial)/BG005 (Jasa pelaksana konstruksi bangunan hiburan public)/BG006 (Jasa Pelaksana Konstruksi bangunan hotel, restoran dan bangunan serupa lainnya)/BG007 (Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan) dengan pengalaman pekerjaan yang sama/sejenis/kompleksitasnya), setara minimal dengan pembangunan gedung workshop balai pelatihan konstruksi Makasar. Pengalaman pekerjaan diatas digunakan untuk perhitungan kemampuan dasar (KD). Persyaratan nilai KD yaitu minimal memenuhi nilai paket pekerjaan yang dilelangkan sekurang-kurangnya sebesar Rp19.652.547.000.
“Jadi, persyaratan evaluasi badan usaha, yaitu memenuhi salah satu dari badan usaha dengan SBU dengan berkode BG004/005/006/007, dan bahkan pengalaman sejenis atau KD PT Laris Trio Bersaudara adalah untuk pekerjaan proyek rusunawa kota Bogor lokasi Madiv Konstrad Cilodong, sehingga salah satu SBU PT Laris Trio Bersaudara telah memenuhi KD dan pekerjaan sejenis atau kompleksitasnya setara minimal dengan pembangunan workshop balai pelatihan konstruksi Makasar,” sebut Masrianto yang mantan Kepala BBPJN Jawa Timur ini kepada HR.
Dilanjutkannya, “penggunaan surat jaminan sudah sesuai prosedur. Penyedia jasa dalam menyerahkan jaminan penawaran berdasarkan Peraturan Pemerintah No 29/2000 pasal 14 ayat 3 berbunyi: petunjuk pelaksanaan pemilihan penyedia jasa dalam rangka pelaksanaan pekerjaan kontruksi yang pembiayaannya dibebankan pada anggaran negara yang meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun dan Bantuan Luar Negeri ditetapkan dengan Keputusan Presiden dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan pemerintah.”
Kapusbin KPK Asbun
“Padahal pihak Pusbin KPK seharusnya sudah tidak menggunakan jaminan penawaran sebagai persyaratan dan karena proses tender ini menggunakan e-procurement/e-tendering sesuai Perpres No 4/2015 pasal 109 ayat 7. Terkait hal ini, Pusbin KPK telah melakukan penyimpangan Perpres dan hanya berdasarkan PP No. 29/2002 pasal 14 ayat 3,” kata Reza Setiawan, dari LSM ICACI ini kepada HR, sembari menambahkan, bahwa bila sudah pindah domisili perusahaan, tidak masalah itu, asalkan administrasi domisili dan nomor NPWP juga harus berubah.
Namun hal ini sangat aneh, “masa nomor NPWP ada dua berbeda, ada yang di Jl. Dewa Sertika dan ada di Jl. DI Panjaitan Cawang dengan NPWP : 01.881.782.5005.000 dan di Jl DI Panjaitan Kav 48 Rukan Kirana Cawang Blok A. No 7 Lt I Jakarta Timur dengan NPWP: 01.881.782.5.002.000. Bahkan perusahaan pemenang (PT Laris Trio Bersaudara) ketika pemenang lelang tahun 2012 dan tahun 2014 dari Kemenpera yakni proyek pembangunan rusunawa Kota Bogor lokasi Madivif I Konstrad Cilodong sudah memakai domisili di Jl Rukan Kirana Cawang Blok A No. 7 Lt. 1 Jl. DI Panjaitan Kav. 48 RT. 008 RW. 002 Cipinang Cempedak Jatinegara - Jakarta Timur (Kota) - DKI Jakarta dengan NPWP 01.881.782.5-002.000, sementara pengumuman pemenang di paket Gedung Workshop Makasar justru memakai domisili di Jl Dewi Sartika Cillitan dengan NPWP 01.881.782.5005.000
“Makin anehnya lagi, didalam surat jawaban Kepala Pusat Kompetensi dan Pelatihan Kontruksi, Masrianto juga menyatakan, bahwa perusahaan PT Laris Trio Bersaudara dimana data terbaru domisili di Jl Dewi Sartika yang seharusnya di Jl DI Panjaitan dan karena mengingat perubahan saat pendirian perusahaan dari KPP Cililitan ke KPP Jatinegara itu adalah benar.
“Jadi sangat aneh dan sudah asal-asal menulis dan mana yang benar, apakah staf Masrianto yang menulis jawaban kepada HR asal-asalan?” kata coordinator investigasi dan pengkaji LSM Independent Commision Against Corruption Indonesia kepada HR di Lobby Gedung Pattimura Jakarta, (31/7), menanggapi surat Masrianto.
Ditambahkan Reza, soal persyaratan subklasifikasi atau subbidang yang tertera/tertulis oleh Pokja yakni tiga subbidang yakni Kode BG003/BG004/BG005, namun dalam jawaban tertulis kepada HR oleh Direktur Ditjen Bina Konstruksi PU menjelaskan persyaratan badan usaha, yaitu memenuhi salah satu dari SBU dengan berkode BG004/005/006/007 oleh PT Laris Trio Bersaudara, “jadi aneh juga dan padahal subbidang itu dipakai persyaratannya adalah berkode BG003/BG004/BG005, dan juga pengalaman sejenis atau KD juga jelas Nol. Pengalaman pekerjaan sejenis oleh SBU PT Laris Trio Bersaudara yakni proyek rusunawa kota Bogor lokasi Madiv Konstrad Cilodong adalah bukan berkode BG004/BG005/006/007 melainkan itu adalah berkode BG002 (Jasa Pelaksana konstruksi bangunan multi atau banyak hunian), dan sementara berkode BG004 sama sekali tidak memiliki pengalaman sejenis.”
Oleh karena itu, lanjut LSM ICACI ini, bahwa lelang ini penuh rekayasa, artinya ada permainan antara Pokja ULP, PPK dan KPA dengan rekanan pemenang. Perusahaan yang ikut tender harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pasal 19 Perpres tersebut menyebutkan penyedia jasa atau barang wajib memenuhi persyaratan tersebut, dan bila tidak mematuhi atau benar perusahaan terbukti bermasalah, maka layak masuk daftar hitam atau diblacklist.
LSM ICACI menjelaskan bahwa di pusat pembinaan kompetensi dan pelatihan konstruksi itu adalah pembinaan atau memahami atau ahlinya para jasa konstruksi, namun kok bisa ya subbidang atau pengalaman sejenis saja belum paham.
“Jadi bagaimana ini, apalagi Masrianto adalah sudah melanglang buana di Kementerian PU yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balai Besar PJN Wilayah IV DKI dan Jawa Timur Wilayah V, namun kita yakin yang membuat surat jawaban konfirmasi ke HR adalah sfatnya Masrianto yang belum paham,” katanya. tim/k
Kepada Yth
BalasHapusKontractor / Suplier
Di Tempat.
From: Agung julianto
Contact : : 081289228948 / 082311382608
Perihal : Penawaran Bank Garansi Tanpa Agunan & Tanpa Buka Rekening
Dengan Hormat,
Kami dari PT. GLOBAL PERSADA INDONUSA, perusahaan kami telah resmi di tunjuk untuk memasarkan produk Surety Bond & Bank Garansi tanpa agunan, di mana Bank Garansi dan Asuransi yang kami tawarkan telah di terima di instansi Pemerintah maupun instansi Swasta.
Untuk Bank BCA, BANK BII, BANK SinarMas, Bank BTN & BANK BNI bisa kami terbitkan untuk semua jaminan tanpa agunan ( Non Collateral ) Tanpa Buka Rekening.
BANK GARANSI & ASURANSI ( Katagori Layanan Bisnis )
Perusahaan : PT. GLOBAL PERSADA INDONUSA
Alamat : Jl Nangka No.20-Utan Kayu , Matraman, Jakarta Timur
Nama : Agung julianto
Nomer HP : 0812 8922 8948
Office : 021- 2962 1873 , 012- 8591 5293
Fax : 021- 2962 1878
Email : Agungjulianto30@gmail.com
Sifat Dasar Usaha: MELAYANI PENERBITAN BANK GARANSI & ASURANSI (TANPA AGUNAN)
Penjelasan Ringkas!!
Surety Bond & Bank Garansi adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety ( perusahaan asuransi) atau Bank menjamin Principal ( kontraktor/ vendor/ supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/ kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak/ perjanjian antara Principal dan Obligee.
Jaminan Penawaran ( Bid Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran
Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.
Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek.
Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.
Periode Jaminan ( Insurance Period) : Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Penerima Jaminan ( Obligee) dengan Terjamin ( Prinsipal)
Saya kenal dengan perusahaan ini dan ingin memberikan kemudahan.
Kami Ada Solusinya. !!
Kenalkan ke teman Anda.
Ingin Menghubungi Perusahaan Ini.
From : Agung julianto
Perusahaan : PT. GLOBAL PERSADA INDONUSA
Alamat : Jl Nangka No.20-Utan Kayu , Matraman, Jakarta Timur
Office : Office : 021- 2962 1873 , 012- 8591 5293
Fax : 021- 2962 1878
Email : Agungjulianto30@gmail.com
Kepada Yth,Perusahaan Pemerintah BUMN & Swasta
BalasHapusPT, LTD, TBK
Up : Pimpinan / Finance Manager
Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi Tanpa Agunan / Collateral
Dengan Hormat,
Perkenalkan kami dari PT. ANUGRAH LUAS JAYA (Consultan Bank Garansi & Insurance) dimana perusahaan kami telah di tunjuk untuk memasarkan Bank Garansi & Surety Bond bahkan perusahaan kami telah di Back Up oleh Perusahaan Asuransi Kerugian Swasta Nasional Maupun BUMN. Bank Garansi & Surety Bond yang kami terbitkan diterima di instansi pemerintah, maupun Swasta, (BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, ICO, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIA) Di sini kami memberikan procedure yang relative mudah yaitu Tanpa Agunan (Non Collateral) serta polis jaminan kami :
Jenis Jaminan,
1.Jaminan Penawaran / Bid ( Tender) Bond.
2.Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond.
3.Jaminan Uang Muka/Advance.
4.Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond.
5.Jaminan Pembayaran / Paymen Bond
6. SP2D Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Salam
FEBRYANTO FRANSISCO
Hp : 082279884084
Telpon : 02142888259
Fax : 02142888256
Gmail : Febryfransisco77@gmail.com
PT. ANUGRAH LUAS JAYA