Sertipikat Prona jadi Ajang Pungli Oknum Kades dan Lurah
JENEPONTO, HR – Program sertipikat prona oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dilaksanakan setiap tahun di seluruh wilayah Indonesia termasuk Kabupaten jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan, marak terjadi pungutan liar (pungli), padahal program ini telah dianggarkan melalui Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN).
Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan telah mengingatkan melalui Surat Edaran Nomor: 140/100.2-73/1/2012 tertanggal 15 Januari 2012 tentang larangan pungutan biaya dalam pelaksanaan program pengelolaan pertanahan dan pelayanan pertanahan lainnya, serta tindak lanjut Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jeneponto, Drs Musin selaku penanggung jawab kegiatan.(baca : urus sertipikat prona, warga jeneponto diperas)
Namun sangat disayangkan karena tidak diindahkan, surat edaran tersebut bahkan diduga sengaja kerjasama antara oknum pihak Kades dan oknum Lurah untuk melakukan pungli pada pelaksanaan program pertanahan dan pelayanan pertanahan lainnya diluar ketentuan yang berlaku.
Media Harapan Rakyat melakukan konfirmasi kepada Kades dan Lurah, mengatakan, “saya melakukan pungutan karena tidak ada petunjuk juknis yang diberikan kepada pihak BPN untuk melarang melakukan pungutan kepada masyarakat.
Kepala Kantor BPN Jeneponto, Drs Musin, saat dikonfirmasi terkait hal itu, langsung menghindar dan melangkah cepat masuk ke ruangan kerjanya. Melalui stafnya, Musin berpesan bahwa dirinya tidak enak badan.
Lanjut, para oknum Kades dan Lurah bahkan berdalih bahwa pungutan yang dilakukan ke pemohon sertipikat prona berdasarkan hasil musyawarah dengan para petinggi di tingkat desa dan kelurahan.
Oknum Kades dan Lurah selain melakukan pelanggaran atas wewenangnya, juga diduga melanggar dari ketentuan yang berlaku, yakni seharusnya yang berhak menerima pelayanan prona adalah masyarakat menengah ke bawah, justru yang terjadi yang mendapat prona lebih banyak orang-orang mampu karena memiliki uang.
Celakanya, saat musyawarah dengan petinggi desa dan kelurahan, Kades dan Lurah tidak menjelaskan bahwa pelaksanaan dan pelayanan prona itu telah dianggarkan melalui (APBN).
Harapan pemerintah dengan adanya anggaran yang disediakan dalam pelaksanaan sertipikat prona, kepada para kades dan Lurah hanya tinggal memediasi ke pemohon yang ada di wilayahnya, demi kelancaran pelaksanaan program ini.
Ada 16 Kades dan Lurah di Kabupaten Jeneponto selaku penerima sertipikat prona tahun 2015. Para oknum itu menetapkan beragam tarif biaya kepada setiap pemohon sertipikat prona yang ditetapkan oleh Kades dan Lurah, mulai dari Rp300.000 sampai Rp700.000.
Akibat perbuatan pungli yang dilakukan oknum Kades dan Lurah ke tiap pemohon, dianggap sangat pertentangan dengan Surat Edaran Kanwil BPN Prov Sulawesi Selatan.
Diduga, turut menikmati aliran dana pungli itu diantaranya tenaga pengukur, merupakan pegawai BPN yang jelas-jelas berstatus Pegawai Negeri Sipil. Padahal, anggaran sertipikat prona yang dibiayai APBN tersebut telah mencakup untuk biaya pemberkasan, pengukuran, hingga terbitnya sertipikat.
Pungli dalam pelaksanaan sertipikat prona sudah lama menjamur di tiap Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan, hanya saja pihak institusi kurang perhatian terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oknum Kades dan Lurah dalam pelayanan pertanahan khususnya pelayanan sertipikat prona, redistribusi dan UKM.
Juga, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap proses pelayanan sertipikat prona yang sebenarnya, sehingga tidak ada pengaduan dari pihak pemohon mengenai penyalahgunaan wewenang para oknum Kades dan Lurah, serta oknum pejabat negara atas pelanggaran yang terjadi dalam pelayanan pertanahan.
Terkait hal itu, agar hal ini tidak berlarut-larut, sudah selayaknya Kejati Sulawesi Selatan beserta Kejari Jeneponto untuk mengangkat kasus ini ke public, karena hal ini tergolong tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Kades dan Lurah atas penyalahgunaan wewenangnya, demi keuntungan pribadi dan kelompoknya. syarif sitaba
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.