Breaking News
Sabtu, 30 April 2016

Pelayanan PTSP Duri Kosambi Dikeluhkan Warga

JAKARTA, HR - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kelurahan Duri Kosambi, Jakarta Barat dikeluhkan masyarakat. Warga RT 08/01 yang Kartu Keluarganya hilang setelah meminta tanda tangan RT, namun warga tersebut dibuatkan surat pengantar lagi untuk membuat Kartu Keluarga (KK) yang baru di kelurahan.

PTSP di Kelurahan Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Karena secara kebetulan anaknya mendapatkan dana BOP dikarenakan mengikuti perlombaan di sekolahnya. Akhirnya ibu itu pun datang ke kelurahan Duri Kosambi untuk membuat KK baru dengan melampirkan surat kehilangan dari kantor kepolisian, namun setelah mengantri pembuatan Kartu Keluarga dikasih tanda terima pengambilan KK yang baru selama tujuh (7) hari kerja, kata Petugas PTSP Tuti.

Setelah HR konfirmasi kepada Tuti memang pelayanan KK adalah 7 hari kerja, pelayanan KTP 14 hari kerja. Saat HR berbincang dengan petugas PTSP salah satu warga yang ingin mengambil hasil rekaman E–KTP yang sudah satu bulan lebih petugas PTSP mengatakan coba tanyakan ke ruangan dalam namun warga tersebut disuruh menanyakan di depan. Warga tersebut merasa dipimpong.

Sementara di tempat terpisah, Marike warga RT 05/08 mengeluhkan pelayanan Surat Keterangan Lahir (SKL) cucunya di PTSP. Di depan kantor kelurahan Marike marah–marah karena persyaratan pembuatan SKL harus menyertakan 2 foto copy KTP saksi, sehingga ibu tersebut kembali mengambil persyaratan foto copy saksi yang kurang, lalu kembali mendatangi kelurahan. Ternyata harus diproses ulang lagi, padahal pada saat ibu tersebut menanyakan dijawab sudah selesai tapi ternyata diisuruh daftar ulang lagi.

Presiden Jokowi memerintahkan Kementerian terkait untuk memperbaiki layanan pembuatan sejumlah kartu identitas. Menurut Jokowi layanan pembuatan kartu identitas masih bermasalah dan membutuhkan proses yang lama. Karena pelayanan yang berbelit-belit menurut dia masalah ini sangat menyulitkan rakyat kecil. jm


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.