Breaking News
Minggu, 01 Mei 2016

Bob Hasan: Perspektif Hukum Terhadap Perkara RS Sumber Waras

JAKARTA, HR – Menurut pengamat hukum Bob Hasan,SH,MH, perkara RS Sumber Waras secara normatif dan obyektif tanpa berpretensi apapun terhadap persoalan politik,terutama terhadap Ahok. Bilamana menelisik dari keberadaan BPK sebagai lembaga pemerintahan sesuai proporsional dan profesionalnya selaku pemeriksa keuangan, yang diatur di dalam UU secara konstitusional.

Bob Hasan SH MH
Terkait dengan hal tersebut, juga DPRD DKI pun sudah mensinyalir adanya kejanggalan atas pembelian yang dilakukan oleh pemerintahan DKI terhadap tanah untuk kepentingan RS Sumber Waras, dan selanjutnya BPK atas "permintaan " dari KPK (atas pengaduan) untuk mengaudit investigasi terhadap kejanggalan tersebut.

“Ketika KPK meminta BPK untuk mengaudit, maka perkara Sumber Waras sudah masuk dalam ranah hukum. Karena KPK telah memulai langkah hukumnya dengan penyelidikan, yaitu memulai pemeriksaan-pemeriksaan sebagai pembuka bukti permulaan,”jelas Bob..

Dan ketika Ahok dipanggil,lanjut Bob, maka oleh KPK hal tersebut merupakan wujud kelanjutan dari masa penyelidikan itu,dan belum adanya tahapan penyidikan.Maka upaya Ahok mempersoalkan audit BPK yang disampaikan kedepan umum (seperti menyebut BPK ngaco), adalah upaya yang terindikasi perbuatan melawan hukum. Karena apa yang dilakukan oleh KPK mempertanyakan tentang hasil audit BPK bukan bersifat "konfirmasi", tetapi sedang dalam rangka proses hukum, yaitu penyelidikan. “Pada akhirnya Ahok mempersoalkan suratnya kepada majelis Kehormatan BPK adalah upaya pembenaran yang melanggar hukum. Sebabnya BPK pun bertindak atas permintaan KPK sesuai dengan perundang-undangan,"

Bob Hasan menambahkan, selain Ahok dapat diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dengan UU,juga termasuk UU tindak pidana pencucian, uang, yaitu telah melakukan transaksi mencurigakan, berupa membayar kepada pihak ke tiga sebesar Rp 725 M pada penghujung tahun.”Saya meminta untuk tidak berpikir negative terlebih dahulu terhadap KPK. Kita support agar KPK melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai aturan. Dan sesungguhnya Ahok tidak perlu panik, karena akan ada pengadilan yang akan memutuskan. Termasuk bilamana ada penetapan tersangka terhadap Ahok, juga ada jalur Praperadilan,”ucapnya. Oleh karena itu sangat tidak baik bilamana terus menerus dilakukan upaya pembenaran dengan mengembangkan opini bahwa BPK lah yang salah,”imbuh Bob Hasan, yang juga disebut banyak kalangan sebagai pengacara rakyat.  190


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.