Breaking News
Sabtu, 30 April 2016

Siswa Ingin Berprestasi Dibuat Ribet

JAKARTA, HR - Biaya Operasional Sekolah (BOP) merupakan program bantuan pemerintah daerah untuk membantu beban orang tua terhadap pendidikan anaknya. BOP ini diberikan ke sekolah–sekolah dari tingkat SD dan SMP maupun tingkat Menengah Atas/ Kejuruan (SMA/SMK).

Pemerintah harus tetap menyediakan biaya operasional pendidikan (BOP) setiap tahun sebagai sumber utama pembiayaan sekolah yang dianggarkan melalui APBD setempat. Jika ingin mendapatkan dana BOP, siswa yang mengikuti perlombaan baik akademik maupun non akademik baik tingkat SD, SMP, SMA/SMK diharuskan membuat rekening bank DKI.

Banyak orang tua yang mengeluhkan karena minimnya informasi mengenai persyaratan membuat rekening siswa dan mengharuskan orang tua bolak balik untuk datang ke bank DKI. ”Ribet banget, dapatnya tidak seberapa bolak baliknya bisa dua sampai tiga kali,” cetus beberapa orang tua siswa yang kebetulan anaknya mengikut lomba di sekolah.

Adapun persyaratan untuk membuka rekening adalah foto copy KK, akte, KTP ibu, surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan, pas foto, meterai enam ribu dan siswa pun harus hadir. Tentang kehadiran siswa di bank DKI tentunya membuat proses belajar siswa tersebut menjadi terganggu, karena harus izin.

Salah satu orang tua siswa yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada HR, “peraturan gubernur sekarang bikin ribet, masa anak mau lomba membawa nama sekolah dibikin ribet seperti ini, mengikuti lomba hanya satu atau dua kali saja dalam setahun tapi bolak-baliknya ke bank DKI bisa dua sampai tiga kali”.

Banyak sekolah di tingkat SDN maupun SMPN di DKI Jakarta yang tidak mau ambil resiko masalah pendanaan lomba untuk siswa melalui transfer ke rekening Bank DKI yang dibiayai Pemerintah Daerah melalui BOP sehingga sekolah mengembalikan dananya kembali ke kas daerah. jm


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.