Breaking News
Selasa, 20 Desember 2016

Diduga Korupsi ADD/DD 2014-2016, Oknum Kades Sama Bahari Dilaporkan Masyarakat



WAKATOBI, HR – Masyarakat desa Sama Bahari Kecamatan Kaledupa Kabupaten Wakatobi yang mengatasnamakan Forum Solidaritas Masyarakat Bersatu mengadukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa (kades) Sama Bahari, berinisial RS.

ilustrasi
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan RS telah disampaikan masyarakat ke Kejaksaan Kabupaten Wakatobi, sesuai data yang diterima wartawan HR.

Dugaan tersebut diantaranya:

1). Tidak adanya transparansi dalam penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun 2014-2016 karena masyarakat menilai pembangunan fisik tidak menonjol dan masyarakat tidak dilibatkan dalam perumusan program pembangunan.

2). Penyaluran raskin dianggap lebih mengutamakan aparat desa daripada masyarakat.

Masyarakat setempat berharap agar Kejaksaan Kabupaten Wakatobi melakukan langkah-langkah penyelidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan oknum Kades Sama Bahari, RS yang telah merugikan Negara.

Dugaan korupsi yang dilakukan RS tidak sesuai dengan harapan presiden RI Joko Widodo yang mengingatkan agar dana desa yang diberikan pemerintah pusat untuk membangun insfrastruktur pedesaan tidak dikorupsi satu rupiah pun.

“Secara keseluruhan transfer ke daerah dan dana desa tahun depan itu Rp764,9 triliun. Saya titip ke kepala desa, ke Bupati, Walikota dan Gubernur uang ini jangan di korupsi satu rupiah pun,” kata Jokowi usai menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Istana Negara, Rabu (7/12).

Anggaran dana desa yang dinilai lebih besar daripada kementerian/lembaga mencapai Rp763,6 triliun.

Dengan dugaa tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum Kades Sama Bahari, RS, Masyarakat juga meminta agar presiden Joko Widodo dapat memonitoring langsung ke Desa Sama Bahari Kecamatan Kaledupa Kabupaten Wakatobi. mw


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.