Breaking News
Senin, 19 Desember 2016

Di Satker PJN Metropolitan III Jakarta Ada Proyek Siluman?

JAKARTA, HR – Sampai saat ini masih mengerjakan proyek paket pembangunan jembatan gantung Cipamingkis yang terletak disekitar Cibarusah (Perbatasan Kabupaten Bekasi- Kabupaten Bogor), diduga tidak memasang papan poyek, sehingga dinilai sebagai proyek siluman dan rawan korupsi.

Pembangunan jembatan Gantung Cipamingkis 
yang terletak di daerah Cibarusah 
(perbatasan Kab Bekasi-Kab Bogor).
Pantauan Tim Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) di lokasi proyek pada dua minggu lalu, bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga, namun ketika HR pertanyakan kepada pekerja yang mengoperasikan Ready mix concrete (cor beton) ke titik lokasi dibawa jembatan, pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya menyatakan, tidak tahu-menahu perusahaan mana yang mengerjakan proyek tersebut.

Namun yang jelas, dengan tidak terpasangnya “papan proyek” di sebuah proyek yang dibiayai oleh APBD atau APBN, maka masyarakat pun tidak bisa melakukan andilnya untuk mengawasi proyek itu.

“Tidak adanya papan proyek, jelas praktik rawan korupsi, dan ini mestinya harus jadi perhatian serius dari aparat terkait untuk mengusutnya,” kata Gintar Hasugian, Ketua Umum LSM Lapan (Lembaga Pemantau Apatur Negara) kepada HR, (23/11), di Jakarta.

Ditegaskannya, dampak tidak adanya plang proyek, warga tidak dapat mengetahui spesifikasi rincian proyek yang dikerjakan kontraktor tersebut. Sehingga kontraktor dapat mengerjakan proyek itu dengan asal.

“Maka itu jangan heran bilamana ada proyek yang baru dikerjakan, namun mudah rusak,” ujar Gintar sembari menegaskan bahwa pemasangan papan informasi proyek merupakan hal penting dalam rangka transparansi dalam mengelolah keuangan negara, sehingga masyarakat luas bisa ikut mengawasi pelaksanaan proyek. Tidak menggunakan papan proyek, sama juga melanggar aturan dari Perpres No. 54/2010 dan perubahannya Perpres 70/2012 dan Perpres 4/2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sesuai pantauan HR, proyek yang terletak diperbatasan Kabupaten Bekasi dengan Jonggol, Bogor itu oleh rekanan sedang dikerjakan, namun tidak diketahui apakah proyek itu masuk tupoksi yang dikelola oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran (PA/KPA) Pemkab Bekasi atau Kementerian PUPR (Satker Pelaksanaan Jalan Nasional) Metropolitan Jakarta?

Domisili Fiktif?
Data tayang yang diperoleh HR dari website LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (bukan LPSE Kabupaten Bekasi dan LPSE Kabupaten Bogor) terdapat dana kucuran untuk paket pembangunan Jembatan Gantung Cipamingkis (Kab Bogor) dengan HPS senilai Rp 3.080.168.000, namun tidak dijelaskan apakah dana itu bersumber dari APBN, atau adanya simpang siur dimana tercantum dalam pelelangan bersumber APBD (tidak disebut APBD daerah mana-red).

Namun yang jelas bahwa pelelangan paket Pembangunan Jembatan Gantung Cipamingkis (Kab Bogor) ada di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Metropolitan III Jakarta, BBPJN IV (Jakarta, Jawa Barat dan Banten), Kementerian PUPR.

Penetapan pemenang paket Pembangunan Jembatan Gantung Cipamingkis (Kab Bogor) dengan kode lelang: 19532064 adalah PT Putra Bahagia dengan penawaran Rp 3.080.168.000, dengan mencantumkan domisili perusahaan di Jalan Graha Raya Bintaro, Mahagoni Park, Blok B/3 No. 5, Kel. Perigi Baru, Kec. Pondok Aren - Tangerang Selatan (Kota) – Banten dan NPWP: 01.630.083.2-102.000 dan tanggal kontrak: 17 Oktober 2016.

Dan anehnya, perusahaan pemenang (PT Putra Bahagia) yang meralamat di kawasan Pondok Aren, Tangsel itu, ketika HR menginvestigasi alamat atau domisil yang dimaksud diatas, ternyata perusahaan tersebut tidak ada atau tidak ditemukan yang disebut berdomisili di Kawasan Pondok Aren Tangerang Selatan.

Berdasarkan data diperoleh HR dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK-NET), bahwa perusahaan pemenang PT Putra Bahagia tercatat berdomisili di daerah Aceh, yakni Jalan Medan-B. Aceh No. 85 Blang Panyang Kec Muara Satu Kota Lhokseumawe. Padahal sesuai ketentuan Peraturan LPJKN No. 10/2013 pasal 13 (3) bahwa dalam hal ditemukan perbedaan data, antara data yang tertuang pada SBU dengan data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net), maka yang dinyatakan benar adalah data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net).

Oleh karena itu, pemenang PT Putra Bahagia yang tayang sesuai LPJK berdomilisi di kawasan Lhokseumawe, Aceh, dalam penetapan pemenang diragukan pada persyaratan yang tertuang dalam dokumen pengadaan yang diminta oleh Pokja Satker PJN Metropilitan III Jakarta, dan diduga perusahaan pemenang dirental atau pinjam bendara oleh oknum atau pihak ketiga yang merupakan rekanaan binaan Satker PJN Metropolitan III Jakarta.

Bahkan, dalam evaluasi beberapa peserta yang dinyata gugur, dimana ULP Pokja Satker PJN Metropolitan III Jakarta dengan memberikan poin yang sama, sebagai contoh : Terdapat personil dalam data isian kualifikasi online yang posisinya tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen lelang, dan pada metode pelaksanaan tidak menguraikan penjelasan secara rinci item-item pekerjaan utama dan untuk RK3K, jenis/item pekerjaan dan identifikasi bahaya yang disampaikan tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen lelang, sehingga adanya kesamaan dokumen termasuk peserta pemenang yang menandakan sesama peserta diduga, “hanya lelang formalitas”.

Surat Kabar Harapan Rakyat telah mempertanyakan dengan mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan III Jakarta dengan surat No. 52/HR/XI/2016 tanggal 7 Nopember 2016, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kasatker, maupun PPK dan Pokja hingga berita ini ditayangkan. tim








Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.