Proyek RTH Paket MK05 di Satker PPJ Ditjen Bina Marga Dikerjakan Pengaspalan
JAKARTA, HR – Sebagai tindaklanjut pemberitaan pada edisi 542 berjudul, “Tender Kebinamargaan Ditjen Bina Marga Layak Diperiksa”, memancing berbagai LSM untuk turut mempertanyakan hal itu, bahwa penetapan pemenang yang diduga dikondisikan kepada perusahaan tertentu dan pekerjaan fisiknya juga tetap diminta untuk diperiksa.
Salah satu LSM yang turut memantau hal itu yakni LSM LAPAN (Lembaga Pemantau Aparatur Negara) yang diketuai Gintar Hasugian. Kepada HR, Gintar berharap kepada aparat terkait untuk turut mengawasi proyek itu dan mengusutnya bila ditemukan potensi kerugian negara dan aksi persaingan usaha tidak sehat.
Ditambahkannya, mungkin karena proyeknya masuk kedalam areal Gudang Citeureup, Bogor milik pergudangan Direktorat Teknik Ditjen Bina Marga ini, maka masyarakat luas disekitarnya tidak tahu adanya pekerjaan yang dibiayai oleh APBN Kementerian PUPR sebesar kurang Rp 10 miliar itu, sehingga pengguna anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) sesukanya berbuat sembari berharap tidak ada yang melihat atau membiarkan pemborong tidak memasang papan plang proyek.
Pantauan Tim HR dari luar (pemukiman warga-red) Komplek Gudang Direktorat Teknik Ditjen Bina Marga, bahwa pihak rekanan atau kontraktor tidak mencantumkan papan informasi proyek. Padahal bedengnya ada dan terletak diluar kompleks Gudang, Direktorat Teknik.
Padahal fungsi papan proyek adalah sebagai media informasi kepada masyarakat luas agar turut mengawasi proyek itu. Kemudian, tulisan pada papan proyek juga menjelaskan asal-usul dana pembiayaan, nomor kontrak, nama satuan kerja, dan lainnya, sehingga masyarakat pun menjadi paham. Namun, bila papan proyek tidak juga dipasang, berarti ada item pekerjaan yakni dana pembuatan papan proyek dikorupsi oleh kontraktor pelaksana.
“Tidak adanya papan proyek, jelas-jelas praktik seperti ini rawan korupsi. Ini mestinya harus jadi perhatian serius dari aparat terkait untuk mengusutnya,” kata Gintar.
“Pemasangan papan informasi proyek merupakan hal penting dalam rangka transparansi dalam mengelolah keuangan negara, sehingga masyarakat luas bisa andil mengawasi pelaksanaan proyek. Bila tidak mengindahkan hal itu, maka kontraktor pelaksana juga tidak mengindahkan Perpres No 54/2010 dan perubahannya Perpres 70/2012 dan Perpres 4/2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketua LSM Lapan ini juga mengomentari proses lelangnya, yakni Pokja Satker sengaja persyaratan tender diperbanyak sebagai trik permainan untuk menghalangi peserta lelang lainnya. Walaupun lelang itu diumumkan terbuka melalui LPSE, tidak menjamin adanya keterbukaan/transparant dalam menentukan pemenang tender, karena ada modus yang sudah menjadi budaya yakni memasukkan berbagai macam syarat tender untuk menghalangi peserta lelang lainnya.
Seperti syarat subbidang dengan kode SP015 yang digunakan untuk pekerjaan spesialis taman, disyaratkan oleh Pokja Satker terhadap proyek yang mayoritas pekerjaannya untuk peningkatan jalan. Sungguh-sungguh sangat bertolak belakang.
Sebelum lelang, kata Gintar, sudah diprediksi perusahaan yang akan menjadi pemenang. Maka itu dirinya tidak heran kalau banyak subbidang disyaratkan untuk menjegal peserta lelang lainnya.
“Selain SP015, ada juga kode S1001 (untuk pekerjaan saluran) dan S1003, padahal tidak ada item untuk pekerjaan yang menggunakan kode subbidang itu,” ujar Gintar.
Tak Miliki Subbidang S1003
Tender ulang pada paket Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Pengembangan Kapasitas Kebinamargaan Citeureup-Bogor (Paket MK05) dilingkungan Satuan Kerja Pembinaan Penanganan Jalan (Satker PPJ) Ditjen Bina Marga, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 10.367.575.000 yang bersumber APBN 2016, yang mensyaratkan harus memiliki kode SP015, S1001, dan S1003, ternyata dikerjakan oleh perusahaan pemenang yang tidak memiliki subbidang S1003.
Berdasarkan data yang diperoleh HR dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK-NET), bahwa SBU pemenang lelang yakni PT Pesona Tamanindo hanya memiliki subbidang SP015, sedangkan S1001 dan S1003 tidak dimilikinya.
Anehnya, berdasarkan penelusuran HR, bahwa jenis pekerjaan yang dikerjakan PT Pesona Tamanindo di lokasi proyek di Citeureup-Bogor yakni pengerjaan “pengaspalan jalan”, bukan mengerjakan taman seperti yang dimaksud dalam nomenklatur proyek yakni Paket Ruang Terbuka Hijau Kawasan.
Seabrak persyaratan khusus syarat SBU (Sertifikat Badan Usaha) yang diminta ULP Pokja (apakah Satker Pembinaan Penanganan Jalan atau Satker Manajemen Kebinamargaan?) yakni tiga subbidang yakni kode S1001, S1003 dan SP015, namun untuk pemenang PT Pesona Tamanindo dengan penawaran harga Rp 9.923.114.000 (95,7 persen), jelas-jelas tidak memenuhi semua syarat SBU tersebut.
PT Pesona Tamanindo hanya memiliki Subbidang SP015-Jasa Pelaksana Spesialis Sub klasifikasi Pekerjaan Lansekap/Pertamanan (SP015), sedangkan dua subbidang lainnya yakni S1003-Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali jalan layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan landasan Pacu Bandara, dan S1001 untuk Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, DAM, dan Prasarana Sumber Daya Air lainnya tidak dimiliki. Padahal pekerjaan sejenis adalah konstruksi jalan raya yakni “pengaspalan jalan” dilingkungan pergudangan Direktorat Teknik Dirjen Bina Marga.
Penetapan pemenang PT Pesona Tamanindo untuk subbidang klasifikasi SP015 memang dimiliki dan dengan kemampuan dasar/KD senilai Rp 32.503.000.000 atau (3PNt) yang diperoleh dari paket Pekerjaan Hardscape (A) senilai Rp 10.834.257.000 dari pemberi tugas PT Jaya Real Property Tbk tahun 2013, namun perolehan Kemampuan Dasar tersebut diragukan.
Walaupun kode SP015 dimiliki perusahaan pemenang pada paket Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Pengembangan Kapasitas Kebinamargaan Citeureup-Bogor (Paket MK05) sesuai kapasitas atau judul paketnya, namun sesuai pantauan tim HR di lokasi proyek di Jalan Pahlawan, Desa Sanja, Citeureup, Bogor, bahwa proyek yang dikerjakan oleh pemenang bukan memasang taman atau RTH, melainkan pekerjaan mayoritas “pengaspalan jalan” dilingkungan kompleks Gudang Direktorat Teknik Kebinamargaan Ditjen Bina Marga, yang seharusnya diutamakan subbidang kode S1003 sesuai jenis pekerjaan pelaksanaan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jalan, jalan raya (kecuali jalan layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan landasan Pacu Bandara.
Begitu pula, diduga domisili atau kantor perusahaan pemenang PT Pesona Tamanindo dipertanyakan karena sesuai data yang tertera di LPJKNET beralamat di Jalan Ahmad Dahlan No 6 RT. 008/009 Kel Palmerian Matraman, Jakarta Timur, dan menurut informasi didapat bahwa domisili yang bersangkutan merupakan “rumah hunian” bukan sebagai kantor, dan yang menetap berdomisili juga merupakan rumah tinggal di kawasan Jalan Margonda Raya Depok.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan konfirmasi dan klarifikasi yang disampaikan kepada Kepala Satker Pembinaan Penanganan Jalan (Ditjen Bina Marga), Kementerian PUPR RI dengan Nomor: 45/HR/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016, namun sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita ditayangkan. tim
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.