Breaking News
Selasa, 11 Agustus 2015

Seragam Sekolah di DKI Masih Berantakan

JAKARTA, HR - Tahun ajaran 2015 / 2016 sudah mulai berjalan dan mulai aktif belajar mengajar. Namun dari segi keseragaman pakaian siswa di sekolah jelas tidak tampak terlihat rapi. Pihak sekolah masih bingung menerapkan peraturan Gubernur No 178 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah dari tingkat SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMA/SMALB/SMK/SMKLB.

”Masih pakai seragam sekolah asal,” kata salah satu orang tua yang tengah mengantarkan anaknya sekolah.

Kepala sekolah saat dimintai tanggapan oleh HR tentang Pergub No 178 Tahun 2014, masih bingung di pasal 15 A. Pakaian seragam khas sekolah bercirikan daerah. B, pakaian seragam khas sekolah bercirikan sekolah. C, pakaian seragam olahraga sedangkan pasal 26 A, melarang jual pakaian seragam sekolah, mengaitkan pengadaan pakaian seragam sekolah dengan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.

Sedangkan di pasaran tidak sama atau tidak seragam dan pedagang pun tidak mungkin menjual atribut sekolah tertentu dengan nama sekolah tertentu pula. “Sebelum ada arahan dari Dinas Pendidikan lebih baik mengenakan pakaian seragam yang ada saja dulu,” kata salah satu Kepsek di DKI kepada HR.

Saat Kadis DKI Jakarta Arie Budiman dihubungi HR mengenai Pergub No 178 Tahun 2014 melalui telepon genggamnya tidak ada jawaban. ■ jm


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

1 komentar :

  1. Dahulu kebijakan ttg seragam dibuat utk menghilangkan kasta, tdk ada kelihatan si kaya dan si miskin ...siswa. pun lebih bisa berkonsentrasi saat belajar... pertimbangan apa shg aturan itu sekarang dirubah... membingungkan

    BalasHapus

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.