Kantor Camat Diduga jadi Ajang Bisnis Mafia CPNS
TANGERANG, HR - Seorang Camat yang seharusnya bertugas sebagai peruntukan masyarakat di wilayahnya, ini malah seorang Camat melakukan hal yang kurang baik dengan mengeluarkan SK Bodong dengan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia SK Palsu No: Kemena/04350/2012-BKN IV-2012.
Camat Dawan Husnani adalah Camat yang dipromosikan di tahun 2012 oleh Bupati Kabupaten Tangerang sebagai camat terbaik, ternyata dibalik kebaikannya Camat sudah berani menjanjikan CPNS pada 28 orang dari Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Sebelum menjadi Camat Sepatan, DH adalah Sekcam Teluk Naga.
“Dulu sebelum saya menjabat, DH adalah teman seperjuangan dengan saya namun DH berada di bawah saya. Ketika itu jelek-jelek saya sudah bawa mobil butut, namun DH masih bawa motor odong-odong, ketika saya liat DH maju lebih pesat menjadi Eselon 3 Camat Sepatan yang dipromosikan oleh Bupati, saya kaget melihat dan bertemu DH sudah jauh lebih ekonominya,” ujar seorang pejabat Kabupaten Tangerang.
HR menemui Sekretaris Daerah Iskandar Mirsyad pada tanggal (28/7) di Kantornya ketika itu Sekda mengatakan, “pihak Iskandar Mirsyad bakal melakukan investigasi pada permasalahan yang menyeret Camat Sepatan. “Ini sudah mencoreng nama Camat di Kabupaten Tangerang yang tidak menjunjung tinggi kejujuran,” ujar Iskandar Mirsyad.
Ujarnya lagi, karena sudah beredar penuh pada media-media yang lainnya, maka saya selaku Sekda akan menurunkan Surat Tugas pada Dedy Sutardi selaku orang No 1 di Inspektorat untuk menindak lanjut dan melakukan audit pada Camat Sepatan yang diduga sudah menyalah gunakan kewenangan kemungkinan besar akan diberikan sanksi pada kepegawaiannya, menurunkan jabatannya dan mencopot tugas selaku Camat.
Tanggal (05/8) Dawud Husnani dibawa/dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk diminta keterangan dan tanggung jawab Dawud Husnani selaku Camat Sepatan.
Pejabat Kejaksaan meminta waktu kurang lebih 4 hari kerja atau secepatnya. Ketika saat itu ditanyakan HR untuk proses awal pelaporan seperti apa dan sampai batas waktu kapankah Dawud Husnani akan dicomot, untuk dipertanyakan pada Kejaksaan proses hukum seperti apa yang pantas diterima DH.
Sesuai dengan tingkah lakunya yang sudah merugikan 28 orang yang dijanjikan CPNS dengan diminta uang sebesar 120 hingga 150 juta oleh DH. “Ada korban mengatakan saya sudah memberikan uang pada DH” saat ini uang saya belum dikembalikan karena DH bila ditemui di rumahnya sulit. Mohon dikembalikan secepatnya sisa yang belum dibayar,” ujar korban.
HR menemui Kepala Inspektorat namun tidak ada ditempat. Menurut stafnya Kely Sekretaris Inspektur tidak dapat ditemui.
Diinformasikan kepada Bupati Ahmad Zaki Iskandar bahwa harus secepatnya menindak lanjut yang terjadi di wilayah Pantura terutama Camat Sepatan DH yang dipandang masyarakat adalah Camat yang kurang baik dan hanya memperkaya diri sendiri. ■ linda
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.