Breaking News
Selasa, 11 Agustus 2015

Tiga Pejabat Korup di Pagaralam Divonis

Bekas Kadis Kesbangpol Linmas Kab Pagaralam bersama dua pejabat lainnya saat menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Palembang
PAGARALAM, HR – Mantan Kepala Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kaban Kesbangpol Linmas) Kota Pagaralam, Firmanudin divonis hakim 1 tahun penjara pada sidang putusan perkara korupsi pengadaan seragam Linmas tahun anggaran 2012, dengan nilai kontrak Rp 928.979.850 yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (5/8).

Dua terdakwa lainya juga divonis hukuman yang sama yakni Hazril Novriandi, warga Indra Giri, Kelurahan Sukorerjo, Kecamatan Pagaralam Selatan dan Suhardi, warga Dusun Mekar Alam, Kelurahan Pagaralam, Kecamatan Pagaralam Utara. Selain hukuman 1 tahun mereka dikenakan denda Rp 50 juta atau subsider tiga bulan.

Kasi Datun Kejari Pagaralam, Hermansyah SH kepada teman wartawan mengatakan, pada sidang perkara kasus korupsi seragam linmas tahun 2012 ini, ketiga terdakwa divonis hakim dengan hukuman yang sama. Masing-masing 1 tahun penjara dengan membayar denda Rp 50 atau subsider 3 bulan penjara, Kata Hermansyah selaku JPU dalam perkara ini kepada teman-teman wartawan.

Ia mengatakan, mengenai putusan majelis yang hukumannya sayang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, mengingat faktor-faktor lain yang meringankan.

Vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU, karena pertimbangan lain yang meringankan dalam perkara ini, seraya mengatakan pada sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut masing-masing sama 1,5 tahun atau 18 bulan, denda Rp.50 juta atau subsider 6 bulan.

Lanjut Ia mengatakan, ketiga teradakwa ini juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti (kerugian negara) yang bevariasi. Firmanudin sebesar Rp 10 juta, Suhardi selaku PPTK Rp 8,5 juta. Sementara Asril berperan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Kegiatan Rp 6,5 juta atau subsider 2 bulan. Fakta persidangan, terdakwa terbukti menikmati dan jelas adanya unsur penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan ini.

Disinggung mengenai keberatan atau tidak terkait amar putusan yang dibacakan hakim Hermansyah kepada teman wartawan mengatakan, para terdakwa pikir-pikir.

"Perlu diketahui, korupsi pengadaan seragam Linmas ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp.414.882.429 berdasarkan Audit BPKP Nomor SR/742/PW07/5/2014 sejak awal Mei 2015 silam," jelasnya kepada teman wartawan. ■ jauhari gunawan


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.