Dinas Tata Kota Pelalawan Diduga Lakukan Pungli
PELALAWAN, HR - Petugas kebersihan kota Dari Dinas Tata Kota Pertamanan dan Kebersihan Kabupaten Pelalawan memungut uang kebersihan kepada warga Kota Pangkalan Kerinci. Pemungutan dilakukan setiap bulan di setiap rumah warga oleh petugas kebersihan bagian mobil angkutan sampah. Anehnya, penagihan dilakukan tanpu karcis, sebagi bukti atau kartu tanda terima. Jika tidak dibayar, sampah warga itu tidak diangkut mobil kebersihan.
Selama ini menurut pantauan HR, setiap petugas kebersihan itu melakukan penagihan uang kebersihan di setiap rumah warga, dilakukan tanpa ada tanda terima atau karcis, sehingga nilai penagihan pun dilakukan dengan sesuka hati. Selama ini petugas memungut kepada warga mulai dari nilai Rp.13 ribu hingga Rp.23 ribu.
Seperti halnya di Jalan Keluarga, Kota Pangkalan Kerinci, , biasanya jadwal mobil dump truk angkutan sampah masuk di jalan itu, setiap Senin dan Kamis. Pada Kamis (02/07) lalu, dump truk BM 9225 AP masuk di lokasi mengutip sampah yang telah diletakkan di depan rumah setiap warga tersebut. Namun mobil tersebut hanya mengutip sampah di depan rumah yang telah membayar saat petugas kebersihan melakukan penagihan setiap bulan. Sehingga sampah yang ada didepan rumah tidak membayarnya, tidak akan disentuh sama sekali.
Melihat perlakuan tersebut, HR langsung mempertanyakan kepada salah seorang yang bertugas mengutip sampah itu. Dengan wajah cemberut dan memerah, dijawabnya bahwa tiap rumah warga yang tidak mau membayar Rp.13 ribu tiap bulan, sampahnya tidak diangkut. “Mengangkat sampah pada setiap rumah-rumah warga itu jauh lebih capek dibanding uang yang hanya sebesar itu,”ucapnya.
Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Tata Kota, Pertamanan dan Kebersihan Kabupaten Pelalawan, H Mazrun SH, melalui Kasi Kebersihan M Amin, santai menjawab bahwa itu dilakukan atas persetujuan dari RT dan RW setempat. “Dari nilai yang dipungut oleh petugas kebersihan itu dari setiap rumah warga, sebesar Rp. 4 ribu disetorkan ke Dinas Pendapatan Daerah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selebihnya itu, dikelola oleh RT/RW setempat dengan biaya lain-lain seperti keamanan lingkungan,” jelasnya berdalih.
Namun Amin mengakui jika uang yang dipungut oleh petugas tersebut di setiap rumah warga, sejauh ini belum disetorkan ke Dinas Tata Kota, Pertamanan dan Kebersihan. Akan tetapi bila benar petugas tersebut tidak mengangkut sampah dengan alasan tidak dibayar, Ia berjanji akan memanggil dan menanyakan mengapa memungut uang hingga sebesar itu kepada warga. ■sona
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.