Breaking News
Minggu, 28 Februari 2016

Hakim Tipikor Manjakan Koruptor, Kerugian Negara Dikembalikan ke Terdakwa

JAKARTA, HR - Ketua majelis hakim Tipikor Suradi yang didampingi hakim anggota Sutarjo, Joko Subagiyo didampingi PP Suswanti telah menjatuhkan putusan 2 tahun dan 6 bulan pidana penjara, denda Rp 50 juta dan jika tidak dibayar maka ganti 2 bulan pidana penjara dan mengembalikan uang jaminan kerugian keuangan Negara sebanyak Rp 534 juta terhadap terdakwa Alifatta, Rabu (24/2/2016) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Suradi
Dalam putusan majelis mengatakan bahwa terdakwa Alifatta telah terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

Perbuatan pidana itu dilakukan dalam pelaksanaan pembangunan Jalan MHT tahun anggaran 2013 yang berlokasi di Jalan Mangga, dan Jalan Melati, Kec Koja, Jakarta Utara pada saat terdakwa menjabat sebagai Kasudin Perumahan dan Tata Bangunan Gedung Pemkot Adminstrasi Jakarta Utara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 534 juta.

Terdakwa menanda tangani bobot proyek 100 persen padahal pekerjaan baru dikerjakan 70 persen dan 60 persen dari dua lokasi yang dikerjakan sehingga merugikan kuangan Negara dan juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Suradi, putusan untuk mengembalikan uang jaminan Rp 534 juta terhadap terdakwa karena terdakwa tidak menikmati hasil korupsi itu. “Dari semua keterangan yang telah didengarkan di persidangan tidak ada seorang saksi yang mengaku memberikan uang kepada terdakwa. Itulah sebabnya uang jaminan Rp 534 juta dikembalikan kepada terdakwa,” katanya saat dikonfirmasi HR di ruangan kerjanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).

Dalam hal ini, Jaksa Penunut Umum (JPU) dan majelis hakim berbeda pendapat dalam pasal yang dibuktikan di persidangan. Mejelis mengatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 3, sementara JPU mengatakan membuktikan pasal 2 Undang Undang Tipikor.

Putusan yang dijatuhkan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Theodora Marpaung, Ristu dan Guruh T Kusumo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara yang menjatuhkan tuntutan 4 tahun pidana penjara denda Rp 200 juta jika tidak dibayar, maka diganti 3 bulan kurungan pidana dan membayar uang pengganti kerugian Negara Rp 534 juta terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

Atas putusan tersebut, Kajari Jakarta Utara Agung Komanindyo Dipo melalui Kasi Pidsus Irwan Setiawan menyatakan banding. “Kita melakukan upaya hukum banding. Putusan itu belum ada 2/3 dari tuntutan makanya kita harus banding. Selain itu uang jaminan kerugian keuangan negara Rp 534 juta juga dikembalikan kepada terdakwa, itu kita keberatan,” ucap Irwan kepada HR sesaat sebelum meninggalkan ruang kerjanya, Rabu (24/2/2016).

“Kita berharap upaya hukum yang kita lakukan nanti akan mendapat respons yang baik dari hakim tinggi,” ucap Irwan berharap.

Hal senada juga dikatakan Kasi Intel Kejari Toto bahwa jika bukan karena adanya kerugian keuangan Negara maka kasus ini tidak akan sampai ke persidangan. Nah, undang undang yang memerintahkan kepada kita untuk menuntut pengembalian kerugian keuangan Negara, kita lakukan. “Nah kalau hakim berpendapat lain, kita banding,” jelas Toto, Kamis (25/2/2016) kemarin.

Katanya lagi, jika melihat perbuatan seharusnya kita menuntut lebih tinggi, tetapi karena pertimbangan terdakwa sudah menyadari perbuatannya dan mau mengembalikan kerugian keuangan Negara makanya dituntut hukuman yang paling rendah yakni 4 tahun.

Alifatta mantan Kepala Sudin Perumahan dan Kantor Tata Bangunan Pemda Kota Adm Jakarta Utara tahun 2012 dan 2013 diduga melakukan korupsi terhadap 19 lokasi mata anggaran pembangunan jalan MHT di Kec Koja Jakarta Utara. Tetapi baru lokasi ini saja yang sudah dimajukan penyidik Kejaksaan. Menurut Kasi Pidsus Irwan bahwa saat ini sudah ada dua tersangka lagi yang sudah dijadikan tersangka yakni dari pihak perusahaan PT Mandala Wangi Lestari dan PT Andi Niku Megah. tom


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.