Sudin Penataan Kota Diminta Bongkar Bangunan Salahi IMB
JAKARTA, HR - Bangunan menyalahi ijin mendirikan bangunan (IMB) marak di Jakarta Utara menunjukan lemahnya otoritas pemegang wewenang dalam mengawasi ataupun melakukan penindakan agar memberikan efek jera kepada pelanggar.
Salah satu kegiatan yang melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung diwilayah DKI Jakarta dan Perda No 1 Tahun 2014 belum ada tindakan selanjutnya oleh Sudin Penataan Kota Jakarta Utara yaitu di Jalan Hibrida Raya PD-14 No 1, Kec Kelapa Gading Jakarta Utara.
Permohonan ijin hanya 4 lantai ternyata dibangun membubung hingga 5 lantai. Tak hanya itu, bangunan ini pun menabrak aturan Garis Sepadan Bangunan (GSB).
Berikutnya, kasus pelanggaran oleh salah satu bangunan berlokasi di Jalan Gading Elok Raya No 6, dimana permohonan ijinnya rumah tinggal 3 lantai sebanyak 1 unit, ternyata dibangun rumah toko (Ruko) yang jumlahnya lebih dari 1 unit.
Firman Sirait dari LSM Pemantau Pembangunan Pemberantasan Korupsi (P3K), Jum’at (10/4/2015) mengatakan, bahwa kinerja Monggur Siahaan, Kasudin Penataan Kota Jakarta Utara kurang greget dalam menindak bangunan yang bermasalah.
Hal ini diungkapkan Firman, karena dirinya sudah melaporkan kegiatan tersebut beberapa minggu yang lalu, namun sampai saat ini bangunan tersebut masih dikerjakan, padahal seharusnya apabila kegiatan membangun yang sudah disegel pekerjaan harus dihentikan.
Firman sangat menyayangkan kinerja Sudin Penataan Kota yang sampai saat ini belum melakukan tindakan yang serius sesuai Topuksinya.
”Kalau kegiatan membangun bermasalah dibiarkan saya pastikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan amburadul dan juga berdampak semakin sempitnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Jakarta Utara yang akan mengakibatkan banjir yang sudah lama menjadi permasalahan serius di DKI. ■ ed
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.