Tender di Satker PJN Metro Satu Jakarta, Dokumen Personil PP Dipertanyakan
JAKARTA, HR – Proses lelang di Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Metropolitan Satu Jakarta dipertanyakan. Pasalnya, selain pemenang dengan penawaran mendekati HPS, juga personil inti dan peralatan sebagian telah dipakai di paket lain pada waktu bersamaan, dan juga “papan proyek” diduga tidak ada, padahal anggarannya ratusan miliar rupiah.
Kondisi pekerjaan paket pembangunan akses Dry Port Cikarang HPS Rp 110 M yang dimenangkan PT Pembangunan Perumahan (PP). |
Berdasarkan penayangan LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, proses lelang yang dimulai pertengahan Maret 2015 itu, yakni paket Pembangunan Jalan Akses Dry Port Cikarang (MYC) dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 110.000.000.000, dan pemenangnya PT Pembangunan Perumahan (PT PP) dengan penawaran Rp 108.659.521.000 atau 98,78 persen.
Penetapan pemenang perusahaan plat merah itu diberikan waktu kerja 510 hari sesuai tercantum dalam kontrak dan dimulai 29 Juli 2015 dengan nomor: 04/KTR/PPK 1/SATKER-PJNM-I-J/VII/2015.
Paket Pembangunan Jalan Akses Dry Port Cikarang merupakan proyek Multi Years Contract (MYC) atau tahun jamak itu, awalnya diikuti 66 peserta dan sampai tahap evaluasi prakualifikasi hanya tiga peserta yang lulus (masuk shortlist), yakni PT Pembangunan Perumahan, PT Nindya Karya dan PT Sumbersari Ciptamarga. Kemudian ketiga peserta ini masuk tahap selanjutnya dan memasukkan penawaran harga masing-masing PT PP Rp 108.659.521.000 atau 98,78 persen sebagai pemenang, PT Nindya Karya Rp 108.937.300.000 atau 99 persen dan PT Sumbersari Ciptamarga senilai Rp 109.002.554.000 atau 99,1 persen. Dan walaupun penawaran pemenang terendah, namun sangat dicurigai karena penawarannya mendekati nilai HPS.
Bahkan, masih dalam proses lelang yang diikuti 66 perusahan tersebut, pada tahap hasil prakualifikasi yakni salah satu peserta dari perusahaan plat merah atau BUMN oleh Pokja menyatakan “Masuk dalam daftar hitam”.
Padahal ketika HR cek dan ricek ke LKPP, diperoleh informasi bahwa tidak ada perusahaan BUMN masuk kategori daftar hitam atau blaclikst. Pertanyaannya, dari mana data yang diperoleh Pokja/Satker yang menyatakan salah satu perusahan peserta masuk daftar hitam?
Juga diduga pemenuhan persyaratan di dalam dokumen pengadaan oleh pemenang, khususnya persyaratan personil inti untuk GS (General Superintendent) diragukan. Pasalnya, personil inti telah dipakai pada paket lain (masih dilingkungan Kementerian PUPR-red) dalam waktu bersamaan, termasuk peralatan sebagian oleh PT PP ke paket lainnya.
Tumpang Tindih
Sesuai data diperoleh HR, PT PP sedang mengerjakan paket pada waktu bersamaan yakni di paket Pelebaran Jalan Bts Kota Sibolga – Bts Kab Tapsel (MYC WINRIP)/Satker PJNW II Sumut, paket Pembangunan Jalan Tol Kartasura – Karanganyar Seksi 2 A (APBN-P PA1)/Satker Solo, paket Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Holtekamp (MYC)/di Papua yang proses lelangnya berdekatan antara bulan Maret-April 2015 atau bersamaan dengan lelang paket Pembangunan Jalan Akses Dry Port Cikarang. Sehingga diduga dokumen personil PT PP overlapping (tumpang tindih).
Padahal ketahui, bahwa personil dan peralatan yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan, apabila penawaran mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil inti dan peralatan yang berbeda, dan apalagi dalam “waktu bersamaan” sangat tidak sesuai aturan didalam Perpres No 70/2012 dan Permen PU No 07/PRT/M/2014 dan perubahannya yang dipakai saat ini yakni Permen PU No 31/PRT/M/2015 pada Pasal 6d tentang Standard dan pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
Papan Proyek
Begitu pula ketika HR memantau lokasi proyek di sekitar Cikarang, dimana sedang pengerjaan proyek, namun tidak ditemukannya atau terpasang papan proyek. Padahal, papan proyek tersebut wajib dipasang oleh pelaksana dan mengingat di papan proyek tersebut sebagai informasi sumber dana, jenis kegiatan, dan lamanya waktu pelaksanaan pekerjaan yang tentu itu bersumber dana APBN dan public pun mengetahuinya sesuai UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menyangkut tidak diketahui letak papan proyek, seorang warga yang melintasi jalan di kawasan Jababeka Cikarang menjelaskan kepada HR, “kita tidak tahu ada proyek ratusan miliaran di sini (kawasan Jababeka-red), jadi tidak tahu terkeculai ada papan proyek maka kita tahu, namun ini tidak ada padahal kita sering melewati kawasan Dry Port (Jababeka-red) ini.”
Pengguna jalan itu berharap bahwa bilamana proyek pemerintah, agar dijelaskan dengan menggunakan papan proyek sebagai media informasi kepada masyarakat. Masyarakat wajib menuntut itu, sebab pendanaan yang dibayarkan untuk pelaksanaan pekerjaan itu berasal dari hasil pajak masyarakat, bukan hasil tabungan pribadi pemenang lelang.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Satker SNVT PJN Metropolitan Satu Jakarta, dengan nomor surat: 005/HR/II/2016 tanggal 9 Februari 2016, namun sampai saat ini (27 Februari 2016) surat itu tidak berbalas dari pihak Satker.
Mengomentari hal itu, Kordinator Pengkaji dan Investigasi LSM ICACI (Independent Commission Against Corruption Indonesia), Reza Setiawan, menerangkan, bahwa penawaran pemenang mendekati nilai HPS tentu patut dicurigai, dan ada apa?
“Memang, melihat penawaran yang menggiurkan, apalagi itu pekerjaan fisik, agak jarang penawaran diatas 95 persen, namun hal ini perlu diusut dan juga termasuk dokumen persyaratan pendukung seperti personi inti, apakah memang sudah sesuai penempatannya?” ujar Reza kepada HR, di Jakarta, belum lama ini.
Ditambahkanya, soal papan proyek, tentu hal ini menimbulkan berbagai opini publik dan terkesan kurang transparan.
“Proyek berskala nasional yang menyerap dana ratusan miliar rupiah, sangat disesalkan karena tidak ada papan pemberitahuan (name board) tentang nominal biaya, kalender kerja, volume fisik, nama perusahaan atau kontraktor, dan hal penting lainnya, diduga kuat pelaksana proyek berspekulasi mencari keuntungan besar, dengan cara merahasiakan anggaran. Tapi, apakah benar tidak ada papan proyek? Dan bila tidak ada papan proyek, maka sangatlah disesalkan dan wajar jika ada pihak yang menilai seperti proyek siluman,” ungkapnya. tim/k
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.