Jaringan Narkoba Internasioanl, 9 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Jakbar
JAKARTA, HR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menerima pelimpahan 9 tersangka jaringan narkoba internasioanl dengan barang bukti (BB) 862 kg sabu dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis 23 (/4) kemarin.
Pelimpahan para tersangka dan barang bukti mendapat penjagaan ketat dari pihak BNN dan Kejari Jakbar. “Hari ini kita menerima pelimpahan sebilan 9 tersangka dari BNN,“ kata Kasi Intel Kejari Jakbar Teguh Ananta kepada wartawan.
Teguh Ananta |
Disebutkan Teguh, bahwa barang bukti sita dari sembilan tersangka yaitu sabu seberat 862 kg, mobil boks, motor dan barang bukti lain mencapai ratusan jumlahnya.
Kesembilan tersangka adalah Wong Ching Ping (41), Taim Siu Lung (40), Chung Ning (34), Suy Euk Feyng (33) merupakan warga Hong Kong, Tan Ting (48) warga Malaysia serta Ahmat Salim Wijaya (48) dan Syarifudin Nurdin (39) nahkoda beserta ABK-nya yaitu Sujadi (36) dan Andika (21) warga negara Indonesia.
Menurut Teguh, bahwa mereka dikenakan dengan pasal pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 (2) jo pasal 132 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup.
Menurut sumber di BNN, bahwa penangkapan Wong Ching Ping merupakan jaringan narkotika internasional ditangkap bersama delapan rekannya pada 5 Januari 2015. Ditangkap di Lotte Mart Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat, Senin, 5 Januari 2015. Dia hendak bertransaksi narkoba dengan tiga warga Hong Kong. Penangkapan anggota jaringan narkotik internasional asal Hong Kong itu menjadi penangkapan terbesar se-Asia Tenggara bahkan se-Asia.
Penangkapan berawal saat ratusan sabu itu diselundupkan melalui jalur laut. Transaksi terjadi di tengah laut dengan dijemput kapal kecil. Kemudian dengan kapal kecil, sabu dibawa menuju Dadap, Tangerang.
Setibanya di Dadap, 862 kilo sabu itu dimasukkan ke mobil boks. Untuk mengelabui petugas, sabu itu dikemas bungkus kopi yang dimasukkan ke dalam 42 karung, satu karung berisi 20 bungkus kopi berisi sabu. jt
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.