Breaking News
Selasa, 28 April 2015

Terdakwa Tessy Dituntut Rehabilitasi

BEKASI, HR - Di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi (22/4), para terdakwa Tessy dkk (3 orang) dituntut masing-masing selama 1 tahun dikurangi selama ditahan. Sisa hukuman adalah dengan menjalani rehabilitasi.

Barang bukti seberat 0,67 gram shabu-shabu dan lainnya dirampas untuk dimusahkan. Mobil dan lainya dikembalikan kepada terdakwa Tessy. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunarto menjerat para terdakwa dalam pasal 127 Undang Undang Narkotika No 35 Tahun 2009.

Perkara itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim B Silaban. Selanjutnya ditunda 1 minggu untuk pembacaan putusan.

Sementara persidangan lainnya (13/4), terdakwa Yanto dituntut selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan. JPU Widya menjerat terdakwa dalam pasal 127 UU Narkotika No 35 Tahun 2009.

Perkara itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis hakim Ida Ayu dan memvonis terdakwa selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan. Barang bukti seberat 1.075 gram daun ganja dirampas untuk dimusnahkan. med


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.