Jeritan PNS Pemkot Jakpus Menunggu Gaji
JAKARTA, HR – Perseteruan antara Gubernur DKI dengan DPRD terkait APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) sudah membawa imbas yang cukup besar. Dimana bukan saja Pegawai Negri Sipil (PNS) yang menjerit dan menunggu turunnya gaji, tetapi untuk tenaga lainnya pun turut mengeluh dan menjerit.
Ini terjadi pada para pegawai pada kantor Walikota Jakarta Pusat yang saat ini masih menunggu hak akan gaji para pegawai, Menpan dan RB telah mengirim surat teguran ke Pemprov DKI pada 11 Februari 2015 lalu.
Dalam surat itu disebutkan kebijakan penerapan TKD dinamis telah menyalahi komponen umum pemberian gaji para PNS. Tingginya nilai TKD dikhawatirkan akan menyebabkan kecemburuan pada PNS di provinsi lainnya. TKD Dinamis sendiri diberikan sebagai kompensasi penghapusan honorarium yang menghabiskan 30-40 persen dari total APBD.
Sekretaris Daerah DKI, Saefullah mengatakan, draf sedang dicetak untuk selanjutnya dikirim ke Banggar DPRD DKI. Kemungkinan, draf akan segera dikirim untuk dicek dan ditanda tangani oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi. “Lagi di-print sekarang, setelah itu kita mau antar dulu ke Banggar,” ucapnya baru-baru ini.
Sementara, menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, Heru Budi Hartono mengatakan, saat ini pihaknya bersama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sedang menyusun KUA-PPAS secara rinci.
"Hari ini kan KUA-PPAS dibuat detil lagi oleh Bappeda. Ya, tiga hari lah selesai. Saya hari ini mau koordinasi sama Dirjen Keuangan Daerah secara informal," kata Heru di Balaikota DKI Jakarta, Selasa, belum lama ini.
Dia menyebutkan akan mengebut pembahasan APBD 2015 bersama dengan Kemendagri. Sesuai aturan pencairan anggaran tak lebih dari 30 hari kerja setelah SK Mendagri terbit. Sambil menunggu pencairan, lanjut dia, Basuki telah menerbitkan SK terkait penggunaan anggaran mendahului.
Anggaran mendahului itu bisa digunakan untuk pembiayaan kebutuhan mendasar seperti pembayaran listrik, telepon, air, internet, gaji pegawai harian lepas (PHL), gaji PNS, kebutuhan korban bencana, dan lain-lain.
"Mulai kemarin SKPD sudah bisa ajukan pembayaran untuk listrik, air, gaji pamdal (pengamanan dalam). Kami minta hari ini jika ada SKPD yang memerlukan anggaran, silakan diajukan," kata Heru. ■ puji
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.