Mantan Dirut PDAM Tirta Mayang Divonis 1 Tahun
JAMBI, HR - Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Firdaus divonis setahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Vonis yang sama juga dijatuhkan terhadap mantan Direktur Keuangan PDAM Tirta Mayang, Arif Supiyanto. Demikian hasil vonis yang dihimpun HR pada Rabu (15/4).
Vonis majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, kedua terdawa kasus dugaan korupsi dana tagihran rekening air dari TNI dan Polri sebesar Rp. 863.089.077 tersebut dituntut 5 tahun penjara oleh JPU. Tidak hanya itu, keduanya juga ditutut pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta dibebankan untuk membayar uang penggati sebesar Rp 18.662.000.
Namun majelis hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat lain. Menurut majelis hakim, Firdaus dan Arif tidak terbukti dalam dakwaam primair, tetapi keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara selama 1 tahun, keduanya juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 18.652.500, dengan subsider 6 bulan kurungan. Dengan putusan tersebut, penasehat hukum kedua terdakwa Amin Ibrahim, menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU. “Kami pikir-pikir,” tandas Risky, salah satu JPU yang menangani perkara ini.
Hinga berita ini naik cetak mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Arif Supiyanto, terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi karena diduga terkena penyakit jantung. Namun, sampai di ruang IGD, nyawanya sudah tidak tertolong lagi.
Arif Supriyanto, diduga sudah meninggal sebelum sampai di rumah sakit. Sebelumnya, Rabu (15/4) kemarin, Arif divonis 1 tahun penjara dalam kasus korupsi. Arif terpaksa dilarikan ke rumah sakit oleh pihak lapas karena diduga mengalami serangan jantung.
“Katanya serangan jantung,” ujar salah seorang petugas IGD Mattaher Jambi. Namun belum diperoleh kepastian terkait kejadian ini. ■ nelson/dian
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.