Breaking News
Senin, 20 April 2015

Marak Bangunan Bermasalah di Jakut, Sudin Penataan Kota Tidak Tegas

JAKARTA, HR - Bangunan menyalahi ijin mendirikan bangunan (IMB) ataupun yang melanggar ketentuan semakin marak di Jakarta Utara. Hal ini menunjukan lemahnya otoritas pemegang wewenang dalam mengawasi ataupun melakukan penindakan agar memberikan efek jera kepada yang melanggar IMB.

Salah satu kegiatan yang melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung di wilayah DKI Jakarta dan Perda No 1 Tahun 2014 adaklah di Jalan Hibrida Raya PD-14 No 1, Kec Kelapa Gading Jakarta Utara.

Bangunan ini sudah disegel selama 1 minggu, namun sampai saat ini belum ada tindakan selanjutnya oleh Sudin Penataan Kota Jakarta Utara. Permohonan ijinnya 4 lantai ternyata dibangun membubung hingga 5 lantai.

Tak hanya itu, bangunan ini pun menabrak aturan garis sepadan bangunan (GSB) berlokasi di Jalan Sindang RT 92/012 Kel Rawa Badak Utara dengan ijin rumah tinggal 6 unit 3 lantai dengan No ijin 162/p-IMB/2014 tetapi fisik bangunan tersebut adalah ruko 6 unit.

Selanjutnya, di Jalan Gading Elok Raya No 6, dimana permohonan ijinnya rumah tinggal 3 lantai sebanyak 1 unit, ternyata dibangun rumah toko (Ruko) yang jumlahnya lebih dari 1 unit.

Firman Sirait dari LSM Pemantau Pembangunan Pemberantasan Korupsi (P3K), Jum’at (10/4/2015) mengatakan, bahwa kinerja Monggur Siahaan sebagai Kasudin Penataan Kota Jakarta Utara kurang greget menindak bangunan yang bermasalah.

Diungkapkan Firman, dirinya sudah melaporkan kegiatan tersebut beberapa minggu yang lalu. Namun sampai saat ini bangunan tersebut masih dikerjakan, padahal seharusnya apabila kegiatan membangun yang sudah disegel pekerjaan harus dihentikan.

Firman sangat menyayangkan kinerja Sudin Penataan Kota yang sampai saat ini belum melakukan tindakan yang serius sesuai Topuksinya. ”Kalau kegiatan membangun bermasalah dibiarkan saya pastikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan amburadul dan juga berdampak semakin sempitnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Jakut,” katanya. ■ ed


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.