Breaking News
Jumat, 24 April 2015

Marak Peredaran Miras, Minimarket dan Warung Kelontong di Razia

Razia miras yang dilakukan diwilayah Cengkareng
JAKARTA, HR - Masih menjamurnya peredaran miras diwilayah Cengkareng Jakarta Barat membuat geram pejabat wilayah. Raziapun dilakukan menyisir minimarket dan warung-warung kelontong diwilayah Cengkareng.

Camat Cengkareng Ali Maulana Hakim didampingi Kompol Sutarjono Kapolsek dan Kapten Inf. Ober P. Danramil Cengkareng dengan 135 orang personil menyisir sejumlah minimarket dan warung kelontong yang menjual miras, Jumat pagi (24/04).

Ali Maulana Hakim Camat Cengkareng mengatakan, Razia miras ini untuk mensterilkan peredaran miras di Kecamatan Cengkareng sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No.6/M-DAG/PER/1/2015 yang telah berlaku sejak 16 April 2015.

“Mereka menyisir di enam wilayah kelurahan,” jelas Ali Maulana, Jumat (24/04).

Kapolsek Cengkareng, Kompol Sutarjono menambahkan, Miras yang kadar alkoholnya di atas 5 persen disita dari warung yang berada di Kelurahan Rawabuaya sebanyak 64 botol, Duri Kosambi 66 botol, Kapuk 32 botol, Cengkareng Barat 13 botol. Miras tersebut dari berbagai merek seperti bir, mansion house, anggur merah, topi miring, anggur figur, drum whisky, vodka, iceland vodka, anggur kolesom dan anggur putih.

“Sebanyak 175 botol miras dengan berbagai merek disita dari warung-warung, sedangkan dari pemeriksaan di minimarket tidak ditemukan minuman dengan kadar alkohol di atas 5 persen,” jelas Sutarjono.

Sementara itu, Rudi (40), salah satu pemilik warung yang menjual rokok dan makanan ringan yang kedapatan warungnya menjual miras berkadar alkohol di atas 5 persen menuturkan kalau dirinya hanya sebagai anak buah.

“Pemilik warung ini, saudara saya, sedangkan saya hanya menjaga dan tidak tahu kalau sudah ada larangan menjual miras diwilayah Cengkareng,” ujarnya. ■ andrey


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.