Breaking News
Rabu, 29 April 2015

Pemprov DKI Gunakan E-Budgeting Sejak 2014, Kok UPS Bisa Lolos ?

Ilustrasi UPS (Antara/Puspa Perwitasari)
JAKARTA, HR – Kasus UPS tahun anggaran 2014 yang menyeret tersangka Alex Usman dan Zaenal Soleman kini mengarah ke oknum anggota DPRD DKI Jakarta. Penyidik Bareskrim pun telah menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI, H Lulung dan Sekretaris Komisi E Fahmi Zulfikar Hasibuan.

Kepada HR di kantornya, Rabu (29/4), Fahmi Zulfikar menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pembahasan UPS di Banggar yang diketuai Ferrial selaku Ketua DPRD DKI ketika itu. Ketika itu pula, Fahmi duduk di Komisi E hanya sebagai anggota, dan bukan anggota Banggar.

“Saya tidak tahu apa-apa, bisa di cross cek,” ujarnya.

Di tempat terpisah, di Kantor DPW Perindro DKI Jakarta, mantan Sekretaris Komisi E DPRD DKI, Sahrianta Tarigan, menjelaskan kepada HR bahwa kasus UPS sengaja digulirkan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Sahrianta mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2014, Pemprov DKI telah menggunakan e-budgeting dalam hal penyusunan anggaran, jadi sangat tidak mungkin terjadi kecolongan. Demikian juga saat pelelangan, Pemprov DKI telah menerapkan tender melalui ULP, sehingga anggaran yang mencurigakan tersebut sangat tipis dapat disalahgunakan.

Sahrianta mengakui bahwa proyek pengadaan UPS itu muncul di era saat dirinya masih menjabat Sekretaris Komisi E DPRD DKI. Namun, untuk pembahasan proyek itu justru dirinya tidak dilibatkan.

“Saya juga tidak tahu ada anggaran itu, karena anggaran itu dibahas tanpa melibatkan saya,” ujarnya.

Sahrianta memberi saran kepada Bareskrim untuk menyelidiki alasan anggaran itu bisa lolos walaupun Pemprov DKI telah menerapkan e-budgeting.

“Coba ungkap dari prosesnya, mungkin pihak eksekutif akan makin banyak yang jadi tersangka,” tegasnya. kornel/john


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.