Breaking News
Kamis, 16 April 2015

Pusaka Siap Jaga Kamtibmas

BERAU, HR – Dua pamen Polda Kaltim, Kompol Sisyono dan Kompol Suharno bertandang ke Sekretariat DPC Pusaka Kab Berau untuk membahas peran serta masyarakat menjaga kamtibmas dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pada kesempatan itu, Kompol Sisyono menyerahkan UU No 17 tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan kepada Ketua DPC Pusaka Kab Berau, Pangkalima Buaya Kuning (Ipai).

Sisyono menghimbau kepada DPC Pusaka Kab Berau agar berperan serta mengantisipasi pihak-pihak yang mencoba memprovokasi keutuhan NKRI dan menjaga kamtibmas.

“ISIS bukan lagi sebagai isu, tapi sudah menjadi musuh dan harus diperangi bersama. Bagi siapapun yang mencoba memecah-belah keutuhan bangsa, maka Pusaka siap di baris terdepan,” ujar Pangkalima Buaya Kuning.

Agar mobilitas terus dilakukan, DPC Pusaka telah menyediakan satu unit mobil sebagai kendaraan patrol Pusaka, dan dua unit motor yang dipimpin langsung oleh Ketua regu Gupron Abdul Gani.

Kepada anak buahnya, Pangkalima Buaya Kuning menghimbau agar bekerja profesional mentaati tata tertib aturan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi norma-norma kemanusiaan.

Pangkalima mengulas sekilas perjalanan sejak terbentuk dan berjalannya Pusaka di Kab Berau, begitu terharu dengan mata berkaca-kaca bahwa dirinya selaku ketua tidak menduga bahwa Pusaka bisa berkembang dan solid seperti sekarang ini. Awal perjuangan dan niat tulus membesarkan Pusaka sulit untuk diucap, tantangan serta cobaan silih berganti menerpa.

“Berkat dukungan dan doa rekan-rekan, Pusaka Kab Berau tetap eksis dan semakin berkembang. Pusaka punya tujuan mulia, bukan spekulasi yang muncul dari orang-orang yang belum mengetahui tujuan utama pusaka sebenarnya. Membina anggota yang berbeda karakter sehingga paham akan rambu-rambu hukum gampang-gampang susah,” ujar Pangkalima.

Dikatakan Pangkalima, dengan kegigihan dan kesungguhan, para pimpinan DPC Pusaka Kab Berau telah melakukan pembinaan kepada 53 anggotanya dengan honor Rp2 juta/orang. “Nah, di sinilah muncul spekulasi masyarakat yang belum paham dari mana sumber dana Pusaka memberi honor anggota,” ujarnya.

Hal pertama yang dilakukan seorang pimpinan adalah memikirkan kesejahteraan anggota, sehingga pihaknya mendirikan koperasi. Koperasi inipun sukses berjalan serta didukung perusahaan yang mitra. “Dengan hasil itulah kami mengatur keuangan kami sehingga bisa memberikan honor kepada anggota. Kami juga tidak menutup diri apabila pemda atau pihak swasta memberikan uluran tangannya kepada koperasi,” ujarnya.

Pemkab juga dapat memfasilitasi DPC Pusaka Kab Berau kepada pihak perusahaan tambang yang berakhir memproduksi, atau perusahaan tambang yang lahannya tidak direklamasi, serta perusahaan perkayuan yang tidak melakukan penanaman kembali dan perusahaan lainnya, bahwa DPC
Pusaka Kab Berau memiliki solusi agar hal itu dilaksanakan.

Tajudin selaku Ketua Koperasi Pusaka Sakti menjelaskan, “saya dan anggota koperasi bertekad bekerja keras hingga mencapai tujuan sesuai dengan visi misi dan AD/ART koperasi yang memayungi kami. Saya akan berusaha semaksimal mungkin mencapai tujuan membesarkan koperasi dan kesejahteraan anggota koperasi yang berbasis kinerja. Apabila kami memiliki anggaran dana statis maka dalam kurun waktu dekat kami akan memberangkatkan anggota koperasi ke Pulau Jawa untuk mengikuti study banding dengan koperasi-koperasi yang telah sukses dibina oleh pemikir handal. Namun dalam hal ini kami tetap berusaha agar anggota koperasi bisa mengikuti progam-program koperasi yang dilaksanakan di Kab Berau Kaltim sehingga terwujud tenaga profesional di lingkup koperasi Pusaka yang kami bina selama ini.”

Usai perbincangan itu, Kompol Sisyono dan Kompol Suharno diajak Ketua DPC Pusaka dan Tajudin untuk melihat kerajinan tangan permata dan batu akik hasil karya anggotanya yakni Jeki dan Baco. ■ rf/adv


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.