Puskesmas Pangandaran Jadi RS Type D
Kadis Kesehatan Kab. Pangandaran Dede Saeful Uyun |
PANGANDARAN, HR - Peningkatan Puskesmas Pangandaran menjadi rumah sakit type D semua persyaratannya sedang ditempuh dan dilakukan pengkajian oleh dinas kabupaten dan provinsi.
Pengkajian terutama soal segi sumber daya manusia (SDM)-nya maupun sarana dan prasarana system rumah sakit umum type D. Sebabnya, hal itu harus disertai prasarat dan di 2015 ini akan terwujud.
Diperkirakan pada Juni tahun ini sudah mulai dikerjakan, demikian dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pangandaran Dede Saeful Uyun di ruang kerjanya, Selasa (7/4).
Kadis Kesehatan Kab. Pangandaran Dede Saeful Uyun mengatakan, sesuai permenkes No 56 tahun 2014 tentang klasifikasi perijinan dan klasifikasi RS, pengkajian prasyarat dilakukan mulai dari laboratorium, sarana prasarana, alat kesehatan, dan dokter spesialis.
“Syarat minimal yang harus ada yaitu 2 dokter spesialis, dan kita sudah permohonan dokter bermitra dengan RSUD Banjar, namun terkendala waktu praktek, maka kita dapat 2 dokter spesialis seperti dokter SPOG spesialis Kandungan dan spesialis penyakit dalam,” jelas Dede.
Puskesmas Pangandaran setelah ditingkatkan menjadi RS type D, setelah pengkajian, jumlah PNS 46 orang, PTT 9 orang, dan kategori II ada 14 orang total 71 orang, pelayanan spesialis medik dasar seperti penyakit dalam, penyakit anak, penyakit bedah, obstetri dan ginekologi serta ruang rawat jalan, ruang rawat inap di Puskesmas Pangandaran ada 33 tempat tidur minimal kelas III pada BPJS 30 %-nya yaitu sekitar 18 tempat tidur.
“Pelayanan lain sudah kita anggarkan sampai Rp3,5 milyar di tahun 2015 ini, serta menyiapkan ruang pelayanan yang belum ada yaitu tindakan penyakit dalam, ruang triase, ruang isolasi untuk pelayanan gawat darurat,” terang Dede.
Dinas Kesehatan Kab. Pangandaran sifatnya hanya membina dan mengarahkan sehingga sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan menjadi RS type D di Pangandaran. ■ agus kucir
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.