4 Desa di Lamsel Gunakan Sistem PAW Untuk Pilkades
LAMSEL, HR - Sebanyak 69 Desa se-Lampung Selatan direncanakan akan melakukan pemilihan Kepala Desa (Kades) secara serentak pada 6 Juli 2015 mendatang. Namun dari jumlah 69 tersebut terdapat 4 desa yang harus menunda pelaksanaan pemilihan, karena pemilihan Kepala Desa tersebut dilakukan Pengganti Antar Waktu (PAW) melalui rapat musyawarah mufakat desa.
Menurut Kepala Bagian Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, bahwa ke 4 desa yang akan melakukan Pilkades antar waktu tersebut ada 2 desa yang diterima menjadi PNS, yakni Desa Talang Jawa Kecamatan Merbau Mataram dan Desa Suber Agung Kecamatan Way Sulan.
"Sedangkan 2 desa lainnya yaitu Desa Klawi Kecamatan Bakauheni dikarenakan Kades tersebut meninggal dunia. Dan Desa Taman Baru Kecamatan Penengahan, Kadesnya mengundurkan diri karena tersangkut perkara tindak pidana,” terangnya kepada HR, saat ditemui usai memberikan sosialisasi tata cara pemilihan Kepala Desa di Aula Krakatu Perkantoran Bupati, Lamsel, Senin (18/5).
Lebih lanjut Badruzzaman mengatakan, pada tahun 2015 ini jumlah desa yang akan melakukan pemilihan kepala desa sebanyak 69 desa. Dengan diselenggarakanya sosialisasi tata cara pemilihan Kepala Desa nantinya dapat berjalan lancar dan sukses sesuai aturan yang berlaku.
"Sosialisasi diikuti 1 orang dari satu kecamatan, 60 orang Kepala Desa, 69 anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) dan 96 orang panitia pemilihan tingkat desa,” ungkapnya.
Ditambahkanya, melalui sosialisasi ini diharapakan nantinya para peserta dapat mengetahui tata cara pemilihan sesuai dengan undang-undang dan aturan hukum.
Sehubungan dengan hal itu ia mengharapkan agar para peserta yang mengikuti sosialisasi hendaknya dapat memberikan informasi kepada masyarakat maupun bagi para calon Kepala Desa yang akan melaksanakan pemilihan. Sehingga nantinya dalam pelaksanaan dapat berjalan sukses. ■ santi