Breaking News
Minggu, 03 Mei 2015

Bupati Tangerang Lakukan Peletakan Batu Pertama Perumahan Tapak

TANGERANG, HR - Bupati Tangerang melakukan peletakan batu pertama pambangunan rumah tapak bagi masyarakat berpenghasilan menengah (MBM) dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada 29 April 2015 di kawasan pengembangan Perumahan Grand Sutra Rajeg, Desa Tanjakan, Kec Rajek , Kab Tangerang.

Momentum ini dirangkai dengan program sejuta rumah untuk rakyat yang dimotori oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan kesempatan tersebut dilakukan hubungan langsung dengan presiden melalui video telekonfrence antara Bupati dengan Presiden Joko Widodo.

Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengatakan, dalam siaran pers Pembangunan Rumah Tapak ini merupakan bagian dari konsep penyediaan rumah layak huni bagi para pekerja industri. Penyediaan Rumah layak huni bagi nelayan dan petani. Penyediaan rumah layak huni bagi para pegawai negeri sipil (PNS) serta penuntasan rumah kumuh perkotaan dan pedesaan melalui Program Gebrak Pakumis (gerakan bersama rakyat atasi kawasan padat, kumuh dan miskin) dengan harapan keseimbangan tata ruang dapat terjaga.

Dalam rangka upaya memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan yang baru supaya rakyat semakin mudah mendapatkan rumah.

MBR sendiri adalah mereka yang berpenghasilan kuran dari 4 juta rupiah dan dari 7 juta rupiah (bisa beli Rusunawa. Adapun harga rumah untuk MBR adalah antara Rp115/juta/unit hingga Rp165 juta/unit. Dalam rangka progran sejuta rumah, potensi pembiayaan mencapai Rp67,8triliun.

Dalam kesempatan yang sama Bupati Ahmad Zaki Iskandar mengatakan, beberapa strategi yang akan di lakukan pemerintah kabupaten Tangerang dalam rangka pemenuhan penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat, antara lain dengan menetapkan kawasan khusus di dalam RTRW yang nantinya akan diperuntukan bagi Pengembangan Perumahan Formal maupun non formal bagi MBR dan MBM.

Juga diharapkan akan pengawasan peningkatan pengawasan kepemilikan perumahan bersubsidi kadang kala dihuni oleh yang tidak berhak. Nantinya rumah subsidi tidak akan berpindah yang tidak layak mendapat subsidi.

Harapan bagi Pemkab Tangerang juga mendorong kepada pemerintah melalui Kementerian PU dan Perumahan Rakyat agar akses MBM dan MBR terhadap pembiayaan kredit perbankkan lebih dipermudah lagi terutama bagi pekerja informal (Pedagang, nelayan, petani dll) sehingga mereka dapat difasilitasi memiliki rumah formal. ■ osdin


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.