Di Palmerah Banyak Ijin Rumah Tinggal, Fisik Kos-kosan
JAKARTA, HR - Banyaknya bangunan yang tidak sesuai dengan perijinan dan peruntukan terjadi di kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Salah satunya bangunan yang mengunakan ijin rumah tinggal di Jalan Sandang 1, kelurahan Palmerah.
Pemilik bangunan dengan sengaja membangun kos-kosan hingga 4 lantai, dengan menyediakan puluhan kamar yang sudah disekat-sekat pemborong bangunan.
Kepala Seksi (Kasie) Dinas Penataan Kota (DPK) Palmerah Hafid saat dikonfirmasi HR, Jumat (22/5), masih belum menjawab konfirmasi HR terkait permasalahan diatas.
Adanya papan segel, terpasang pada bangunan yang melanggar perijinan dan peruntukan disinyalir hanya menggertak pemiik bangunan saja. Buktinya proses pembangunan terus berjalan seperti tidak takut akan dibongkar.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Penataan Kota Jakbar Marbin Hutajulu saat dikonfirmasi HR masih belum mau menjawab konfirmasi terkait bangunan rumah tinggal yang berubah fisik menjadi kos-kosan puluhan kamar.
Harus ada keberanian dari Kasudin Penataan Kota Marbin Hutajulu dalam menindak bangunan yang melanggar dari peruntukan dan perijinan di Jakbar. Karena sudah jelas-jelas melanggar Perda No7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Pergub DKI No 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggara Bangunan Gedung. ■ didit/kornel